JAKARTA (Independensi.com)
Pemerintah menutup seluruh akses transportasi publik maupun kendaraan pribadi dari dan ke wilayah Jabodetabek sebagai wilayah PSBB mulai Jumat (24/4) pukul 00.00 wib.
Pengendalian transportasi yang mencegah masyarakat untuk mudik ke kampung halaman pada masa pandemi covid 19 tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Permenhub tersebut telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Kamis (23/4).
“Pengaturan tersebut berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020.
Adita mengatakan, pengaturan transportasi ini, berlaku untuk transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian, khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiadi menjelaskan, angkutan umum seperti : bus, mobil penumpang, kendaraan pribadi baik itu mobil maupun sepeda motor akan dilarang keluar wilayah Jabodetabek hingga 31 Mei mendatang.
Misalnya ada yang nekad pulang ke Jawa Tengah hari ini, Budi meyakini orang ini tidak akan bisa sampai ke tempat tujuan. Karena begitu sampai KM 31 di Cikarang Barat, akan langsung diarahkan ke Kerawang agar lembali.pulang ke Jakarta.
Jika masih akan mencoba- coba misalnya menggunakan jalan nasional, maka akan di cegat di check point jalan nasional. Begitu juga di jalan propinsi, jalan kabupaten sampai jalan-kalan tikus pun akan di awasi petugas Polisi Polsek setempat.
Untuk pengawasannya, di sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau kita sebut dengan check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik. Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Pori.
Namun demikian, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan seperti, Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional berplat dinas, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional petugas jalan tol; kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; dan mobil barang/logistik dengan tidak membawa penumpang.
Dalam Permenhub tersebut diatur pula pemberian sanksi secara bertahap mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik.
Dengan tahapan, pada tanggal 24 April s.d 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan dan diarahkan untuk kembali (putar balik) ke asal perjalanan dan pada tanggal 7 Mei s.d 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu denda maksimal Rp 100 juta dan denda kurungan maksimal 1 tahun penjara. (hpr)