Dokumen

Kapolres Inhu: Tanda Tangan Palsu Pelanggaran Hukum, Apa Kabar SPJ Dana Desa Punti Kayu 2016?

Loading

RENGAT (Independensi.com) – Kapolres Indragiri Hulu Bapak AKBP Efrizal SIk, menjelaskan, bahwa setiap tanda tangan palsu adalah pelanggaran hukum. Hal itu dijelaskannya ketika dimintai keterangannya terkait adanya dugaan tanda tangan palsu di dalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Dana Desa Punti Kayu 2016.

“Kalau memang ada tanda tangan palsu ya pelanggaran hukum. Ada yang mau melaporkan enggak?,”ujarnya langsung cepat respon lewat pesan singkat WhatsApp, Kamis (7/5/2020).

Dalam SPJ APBN 2016 Desa Punti Kayu itu diduga salah satu anggota BPD yang terlibat anggota TPK yang diduga tanda tangan palsu atas nama RT.

Dalam SPJ 2016 Desa Punti Kayu itu tercatat bahwa Kepala Desa Punti Kayu Bapak SP diduga berperan sebagai pemasok material lewat toko “Dwi Bersaudara”.  Ketika di investigasi ternyata Toko “Dwi Bersaudara” itu bangunan fisiknya fiktif.

Salah satu warga Desa Punti Kayu, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu – Riau, Francis Manurung, menjelaskan bahwa Toko “Dwi Bersaudara” adalah usaha fiktif.

“Tak ada di Desa Punti Kayu Toko Dwi Bersaudara” ujar Francis Manurung Sabtu (9/5/2020)

Salah satu material harga semen Toko “Dwi Bersaudara” dicantumkan seharga Rp.80.000 pada tahun 2016.

Keluarga Oknum Kepala Desa Menjabat

Dalam SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) Dana APBN tahun 2016 tersebut diduga para keluarga oknum Kades punya jabatan masing-masing.

Francis Manurung warga Desa Punti Kayu juga menjelaskan bahwa yang bernama Supriadi yang tercatat dalam SPJ 2016 itu menjabat Bendahara Desa, suami dari ponakan kandung Kades Punti Kayu.

“Supriadi itu adalah suaminya ponakan perempuan Kades Punti Kayu, atau saudarinya Edi Chandra petugas Bhabinkamtibmas di Punti Kayu. Dan Martinus itu anggota TPK adalah saudara kandung Kepala Desa,” ujarnya Francis Manurung, Sabtu (9/5/2020). (Mangasa Situmorang)