Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat meninjau pasar tradiaonal pada masa pandemi covid19. (humas)

Masa Covid -19: Jam Operasional Pasar Tradisional dan PKL Kota Bekasi Dibatasi

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Hari Minggu (10/5/2020) pekan lalu, Dinas Kesehatan Pemkot Bekasi, melalukan   Polymerhase Chain Reaction (PCR) test  di 12 pasar trasisional  dan dua pertokoan se Kota Bekasi. Masing-masing pasar digunakan 50 alat test. Hasilnya, dua orang positif covid-19.

Terkait hal itu, saat ini, Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan kebijakan terkait jam operasional pasar tradisional selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap Ke-III di Kota Bekasi sejak tanggal 13 Mei-26 Mei 2020.

Hal itu sesuak  Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 511.2/3098/Disdagperin.Pasar ditujukan kepada Pengelola Pasar Tradisional dan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Dalam surat edaran itu, ungkap Kepala Bagian Humas Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah,  tertuang empat poin edaran. Pertama membatasi jam operasional pada pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta setiap hari mulai pukul 10.00 sampai dengan 16.00 WIBdengan berbagai ketentuan.

Surat edaran ini menjadi rujukan kepatuhan pelaksanaan PSBB di Pasar Tradisional dan usaha PKL. Untuk pelaksanaan ketentuan aktivitas jual beli hanya dilakukan di los/kios dan counter, kemudian aktifitas jualan hanya diperbolehkan bagi penjual/pedagang sembako/kebutuhan sehari-hari, kata Sajekti, Kamis (14/5/2020).

Terhadap  Pedagang Kaki Lima yang berada di dalam/ luar area pasar (jalan, trotoar, area parkir) dilarang beraktifitas dan apabila melanggar akan ditindak tegas melalui penertiban dan pengangkutan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

“Pemadaman aliran listrik disesuaikan dengan waktu yang ditentukan jam operasional pasar,” tegas Sayekti.

Namun terdapat pengecualian bagi PKL pada Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Kranggan dan Pasar Bantargebang dengan pembatasan operasional setiap hari pukul 22.00 sampa 05.00 WIB.

Hal-hal yang perlu dilakukan ditempat usaha dalam rangka antisipasi dan pencegahan resiko penularan Corona Virus Disease (Covid-19),  diantaranya agar para pengelola dan pengawas pasar tradisional bekerjasama dengan Rukun Warga Pedagang (RWP) untuk rutin menyemprotkan dengan disinfektan.

Tujuannya guna  mengurangi resiko penularan virus kepada pedagang maupun warga.  Maka perlu adanya penyemprotan yang dilakukan pihak pengelola. Kita ketahui proses tes pemeriksaan PCR Covid juga baru-baru ini menyasar elemen pasar di Kota Bekasi.

Pengelola dan RWP  mensosialisasikan kepada masyarakat untuk dapat menggunakan layanan belanja online.  Seperti yang sudah diterapkan di tiga pasar tradisional seperti pasar Bantar Gebang, Pasar Harapan Jaya dan Pasar Kranji Baru.

Guna mengantisipasi penularan Covid-19, pelaku usaha di pasar agar mensosialisasikan P6hysical Distance Measure dengan menjaga jarak minimal satu meter antar orang. Lalu, wajib memakai alat pelindung diri (APD) seperti masker dan sarung tangan pada saat melakukan aktifitas jual beli. (jonder sihotang)