Gedung bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.(foto/muj/Independensi)

Penyidik Kejagung Periksa Saksi dari Perusahaan Jasa Pengiriman Kargo

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung secara maraton kembali memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan importasi tekstil 2018-2020 pada Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

“Tapi pemeriksaan terhadap ke empat saksi dilakukan di dua tempat yang berbeda,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Kamis (14/05/2020)

Hari menyebutkan satu saksi diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta. Sedangkan tiga saksi lainnya petugas Bea dan Cukai Batam diperiksa di Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau.

Satu saksi yang diperiksa tim penyidik di Kejagung, Jakarta dari PT Agility Internasional yang diketahui merupakan perusahaan jasa pengiriman kargo.

“Saksi yaitu Johanes Hadiono selaku Penanggung Jawab PT Agility Internasional,” tutur juru bicara Kejagung ini.

Tiga saksi lainnya di Kejari Batam. Antara lain saksi Kamarudin Siregar selaku pelaksana pemeriksa Bidang Penindakan dan Penyidikan pada KPU Bea Cukai Batam.

Kemudian saksi Fabian Cahyo W sebagai Kepala Seksi Penindakan pada KPU Bea Cukai Batam dan Deni Maryadi selaku Pengawas P2 pada KPU Bea Cukai Batam.

Ketiga saksi, kata Hari, adalah petugas pelaksana di lapangan. “Sehingga diharapkan dari hasil pemeriksaan itu penyidik dapat alat bukti keterangan saksi untuk memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan.”

Seperti diketahui kasus dugaan korupsi importasi tekstil asal China disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Direktur Penyidikan Febri Adriansyah Nomor : Print-22/F.2/Fd,2/04/2020 tanggal 27 April 2020.

Kasusnya berawal ketika Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok pada 2 Maret 2020 menemukan barang dalam 27 kontainer milik PT FIB dan PT PGP tidak sesuai dokumen dengan fisik barang.

Selain itu kelebihan fisik barang masing-masing untuk PT PGP sebanyak 5.075 roll dan PT FIB sebanyak 3.075 roll. Dalam dokumen juga disebut pengirim kain dari India dan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India.

Padahal, ungkap Hari, kapal pengangkut tidak pernah singgah di India dan kain-kain di dalam 27 kontainer yaitu kain brokat, sutra dan satin berasal dari China.

Karena kapal pengangkut
berangkat dari Pelabuhan Hongkong, singgah di Malaysia dan berakhir di Batam.

Saat di Batam inilah kontainer-kontainer berisi tekstil milik PT FIB dan PT PGP di bongkar dan dipindahkan ke kontainer yang berbeda tanpa pengawasan Bidang P2 serta Kepabeanan dan Cukai KPU Batam.

Setelah seluruh muatan pindah ke kontainer berbeda, kemudian kontainer asal diisi kain lain yang berbeda dengan muatan asal yaitu kain polister yang harganya lebih murah.

Selanjutnya kontainer diangkut memakai kapal lain menuju Pelabuhan Priok dan sesampai di Priok, kontainer rencananya akan dikirim ke alamat tujuan yaitu Kompleks Pergudangan Green Sedayu Bizpark Cakung Jakarta Timur.(muj)