JAKARTA (Independensi.com)
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan jajarannya untuk mematuhi larangan pulang kampung atau mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran dan siap menjatuhkan sanksi bagi yang melanggarnya.
“Saya tidak akan segan-segan menjatuhkan hukuman sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Burhanuddin, Kamis (14/05/2020) saat memberikan pengarahan kepada Kajati, Kajari dan jajaran kejaksaan seluruh Indonesia melalui video confrence.
Dikatakan Burhanuddin jika memang sayang dengan keluarga, maka patuhi semua larangan berkegiatan keluar daerah termasuk mudik.
Terkecuali, tutur dia, tiga hal yaitu pertama pegawai sebagai pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan atau yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
Kedua, pegawai melakukan perjalanan setelah mendapat izin atau persetujuan dari pimpinan satuan kerja dan atau atasan langsung.
Ketiga, pegawai yang melakukan perjalanan sebagaimana dimaksud harus membawa dan menunjukkan surat dan atau dokumen.
Antara lain identitas diri seperti KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah. Surat rujukan dari rumah sakit untuk pegawai yang akan melakukan pengobatan di tempat lain.
Kemudian surat keterangan kematian untuk pegawai yang mengunjungi keluarga yang meninggal dunia.
Selain itu surat keterangan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test atau Rapid Test. Atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan atau rumah sakit, puskesmas dan klinik kesehatan.
Jaksa Agung dalam Vicon juga kembali mengingatkan seluruh jajarannya untuk menaati semua protokol kesehatan agar kesehatan seluruh pegawai dan keluarga agar bisa terhindar dari penularan Covid 19 yang
belum berakhir.
Dia pun memberikan apresiasi kepada jajarannya yang sudah dan selalu bersemangat dalam melaksanakan pekerjaannya.
“Baik yang tetap masuk kantor maupun melaksanakan tugas dari kediamannya, walaupun sudah diperpanjang empat kali,” katanya didampingi JAM Bin Bambang Sugeng Rukmono dan Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam Vicon yang berlangsung dari ruang rapat.
Vicon juga diikuti dari masing-masing ruang kerja Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Diklat Kejaksaan.(muj)