PSBB di Kota Bekasi. (ist)

35 Wilayah Kelurahan di Kota Bekasi Diizinkan Shalat Idul Fitri

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, menemui sejumlah tokoh agama dan toko masyarakat. Tujuannya  mensosialisasikan pelaksanaan shalat Idul Fitri di beberapa wilayah kelurahan yang masuk zona hijau wabah covid19.

Kunjungan tersebut juga silaturahmi dan mempererat hubungan antara pemerintah dengan ulama. Ia juga berdiskusi terkait penanganan covid19 di wilayah para tokoh.  Sebab para tokoh memiliki pengaruh besar dalam mensosialisasikan upaya pemerintah menangani covid-19 kepada warga.

“Para tokoh ulama punya peran yang besar disini. Mereka jadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat. Jadi lebih dekat dengan masyarakat dan lebih tau karakteristik masyarakatnya,” ujarnya, Senin (18/5/2020).

Namun dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri, protokol kesehatan tetap dilaksanakan malah diperketat. Dan hanya warga lokal yang boleh melakukan shalat di masjid tersebut. ungkapnya.

Tri juga ditegaskan agar masyarakat yang berada di zona merah tidak memaksakan diri untuk ikut shalat di wilayah zona hijau. Aturan tersebut dilakukan agar masyarakat yang tinggal di zona merah agar menahan diri untuk tidak melakukan shalat di luar zona merah.

Jadi warga yang berada di zona merah tetap lakukan ibadah di rumah sebagai upaya mengurangi penyebaran virus, tambahnya.

Kepada warga diminta untuk tidak melakukan halal bi halal dan jabat tangan usai dilakukannya shalat ied sebagaimana hasil dari rapat yang disepakati oleh unsur pemerintah, MUI Kota Bekasi, Polres Metro Kota Bekasi dan Dandim 0507 Kota Bekasi.

Ia  berharap dengan adanya silaturahmi ini, peran serta semua lapisan masyarakat dapat terus ditingkatkan meskipun curva pertumbuhan jumlah positif corona di Bekasi tergolong landai dibanding wilayah lainnya di Jawa Barat.

Sebumnya, diberitakan ada 29 wilayan kelurahan zona hijau di Kota Bekasi yang dapat melaksanakan shalat Idul Fitri. Kini, bertambah menjadi 35 dari 56 kelurahan se Kota Bekasi.

Berikut nama-nama kelurahan yang dinyatakan zona hijau covid-19, dan dapat melaksanakan shalat Idul Fitri.

1  Kecamata  Bekasi Utara.
-Teluk Pucung
-Harapan Jaya
-Marga Mulya

2. Kecamatan  Bekasi Barat
-Kota Baru
-Bintara Jaya
-Bintara
-Kranji

3. Kecamatan  Bekasi Timur
-Margahayu
-Bekasi Jaya
-Aren Jaya

4. Kecamatan  Bekasi Selatan
-Pekayon Jaya
-Kayuringin Jaya
-Jakasetia
-Jaka Mulya

5. Kecamatan Mustika Jaya
-Cimuning

6.Kecamatan Medan Satria
-Medan Satria
-Kali Baru
-Harapan Mulya

7  KecamatanJati Sampurna
-Jati Karya
-Jati Raden
-Jati Rangga
-Jati Karya
-Jati Sampurna

8. Kecamatan  Rawa Lumbu
-Bojong Menteng
-Pengasinan
-Sepanjang Jaya

9.Kecamatan  Pondok Gede
-Jati Waringin
-Jati Cempaka
-Jati Bening
-Jati Bening Baru

10. Kecmaatan  Bantar Gebang
-Ciketing Udik
-Cikiwul
-Sumur Batu

11. Kecamatan  Jati Asih
-Jati Mekar
-Jati Rasa

12. Kecamata  Pondok Melati
-Jati Warna
-Jati Rahayu
-Jati Murni
-Jati Melati

Kepada semua warga Kota Bekasi, diimbau tetap melaksanakan protokol kesehatan, dan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga tanggal 26 Mei 2020, tetap bekerja, belajar dan bekerja di rumah. Keluar rumah jika ada hal yang sangat penting saja. (jonder sihotang)6