JAKARTA (Independensi.com)
Barang rampasan negara senilai Rp127,8 miliar diserahkan Kejaksaan Agung melalui Bidang Pusat Pemulihan Aset (PPA) kepada enam satuan kerja di lingkungan Kejaksaan, Selasa (19/05/2020)
Penyerahan ditandai dengan penandatanganan dan serah terima berita acara oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM Bin) Bambang Sugeng Rukmono kepada Kabiro Perlengkapan pada JAM Bin Didik Istayanta di Media Centre Puspenkum Kejagung, Jakarta.
Bambang mengatakan bahwa barang rampasan negara yang diserahkan sebelumnya sudah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan untuk Penetapan Status Penggunaan (PSP) dari PPA Kejagung kepada enam satker.
“Barang rampasan negara itu nantinya akan gunakan untuk keperluan dinas satuan kerja di daerah baik berupa tanah atau bangunan maupun kendaraan bermotor,” tutur Bambang.
Sementara itu Kepala PPA Kejagung Agnes Triani mengatakan enam satuan kerja yang mendapat PSP antara lain Kejari Jakarta Utara, Kejati Aceh, Kejati Sumatera Utara, Kejati Sumatera Selatan, Kejati Riau dan Biro Perlengkapan.
Barang rampasan negara yang diserahkan antara lain kepada Kejari Jakarta Utara berupa tanah dan bangunan seluas 980 meter dengan nilai aset Rp8,2 miliar yang akan dimanfaatkan sebagai gedung tempat penyimpanan barang-bukti.
Kejati Aceh berupa sebidang tanah di Kabupaten Bireuen dengan nilai aset Rp5,5 miliar yang akan dimanfaatkan untuk rumah dinas Kajari Bireuen dan pejabat eselon IV Kejari Bireuen.
Kejati Sumatera Selatan berupa sebidang tanah dan bangunan dan sebidang tanah senilai Rp2,23 miliar yang akan dibangun mess pegawai pada Kejati Sumsel.
Biro Perlengkapan berupa sebidang tanah dan bangunan di Mampang Prapatan senilai Rp10,5 miliar yang akan dimanfaatkan sebagai mess pegawai PPA Kejagung.
Sedang untuk kendaraan antara lain mobil Toyota Alphard Velvire dan Honda CRV senilai Rp620 juta akan dimanfaatkan untuk kendaraan operasional Kepala Biro Umum dan Kejati Aceh.
Kemudian Kejati Sumatera Utara berupa tiga unit mobil dan dua bidang tanah beserta bangunan dan sebidang tanah total senilai Rp8,48 miliar.
Untuk tiga unit mobil akan dimanfaatkan untuk kendaraan operasional Kejati Sumut dan Kejari Medan. Sedang tanah dan bangunan untuk rumah dinas serta mess pada Kejati Sumut.
Kejati Riau berupa enam bidang tanah dan bangunan seluas 28.297 meter senilai Rp92,1 miliar yang akan dimanfaatkan sebagai Sentra Diklat Wilayah Sumatera dan mess pegawai Kejati Riau serta gedung dan gudang penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan.
Selain itu satu unit mobil Toyota Avanza senilai Rp100 juta yang akan dimanfaatkan kendaraan operasional penelusuran aset PPA.(muj)