Sidik Jilid Dua Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Dua Dirut Bank Sekuritas

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung kembali menyidik kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp16,81 triliun.

Surat perintah penyidikan jilid dua kasus PT Asuransi Jiwasraya ternyata sudah diterbitkan sekitar lima bulan lalu yaitu Desember 2019.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan, Jumat (29/05/2020) surat perintah penyidikan yang masih bersifat umum Nomor: Print-33/F.2/Fd.1/12/2019 diterbitkan pada 27 Desember 2019.

Hari menyebutkan terkait sprindik tersebut tim penyidik pun kembali memeriksa saksi dan untuk hari ini ada dua orang diperiksa sebagai saksi.

Keduanya yaitu Dannief Utojo Danus selaku Direktur Utama PT Mandiri Sekuritas dan Ina Rahayu Ratna Pratiwi selaku Direktur Utama PT BNI Sekuritas.

“Pemeriksaan kedua saksi ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah menetapkan enam orang tersangka dan kini perkaranya sudah di Pengadilan Tipikor,” tuturnya.

Dikatakannya juga pemeriksaan kedua saksi sebagai upaya dari tim penyidik membongkar secara keseluruhan kasus Jiwasraya guna menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Oleh karena itu, ucap Hari, pemeriksaan saksi Dannief dan Ina Rahayu sebagai Direktur Bank Kustodian sangat diperlukan tim penyidik.

“Terutama untuk dimintai keterangannya soal bagaimana proses jual beli saham dalam pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya saat keduanya menjabat sebagai Direktur,” kata Hari.

Ditambahkannya pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19.

“Antara lain memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah memakai alat pelindung diri lengkap serta para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan pakai hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” ucap Hari.(muj)