Wali Kota, Kapolres dan Dandim Kota Bekasi, bersaama aparatur terkait melakukan rapat koordinasi di lapangan sepak bola Stadion Patriot Candrabhaga dalam masa pandemi covid-19. (humas) aga

 PSBB Tahap IV Kota Bekasi  Sampai 4 Juni 2020

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Untuk ke empat kalinya, pemberlakuan  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi, diperpanjang hingga tanggal 4 April 2020. Perpanjangan melalui Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep.339-BPBD/V/2020 yang telah ditandatangani Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

Selama perpanjangan PSBB tahap III yang diberlakukan tanggal 27 sampai 29 Mei 2020,  masih dapat ditemukan pelanggaran pelanggaran yang tidak mematuhi peraturan yang telah ada, sehingga perlu perpanjangan sampai tahap IV. Perpanjangan dalam rangka adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif (new normal) dalam pencegahan penyebaran mata rantai Covid 19 di Kota Bekasi.

PSBB tahap IV diisi perlawanan wabah virus Covid 19 melalui tatanan hidup baru masyarakat produktif  menyesuaikan dengan daerah perbatasan antara Provinsi DKI Jakarta yang juga sampai tanggal 4 Juni 2020 kedepan.

Masyarakat yang berdomisili atau melakukan aktivitas di wilayah Kota Bekasi diwajibkan atas pemberlakuan tersebut dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku, dan juga adanya peraturan protokol kesehatan yang akan lebih ketat dari sebelumnya.

Sejalan dengan penerapan new normal di Kota Bekasi, para pelayanan publik dibidang perizinan atau non perizinan tetap diberlakukan dengan protokol kesehatan baik dengan menjaga jarak dan penggunaan wajib masker.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengimbau dengan adanya pemberlakuan tersebut mengenai PSBB tahap IV dengan tatanan kehidupan baru, dapat  memahami protokol kesehatan yang telah diperketat. Dengan maksud agar tidak adanya lagi penyebaran virus Covid 19 di Kota Bekasi dan memutus penyebarannya.

Sebagaimana diketahui, Kota Bekasi masuk zona merah dalam pandemi covid-19. Mamun mulai akhir pekan lalu, aktivitas masyarakat seperti shalat Jumat sudah dalam dilakukan di 51 dan 56 wilayah kelurahan se Kota Bekasi. Tapi dalam pelaksamaan shalat Jumat, tetap dalam protokol kesehatan menjaga jarak, pakai masker dan sering mencuci tangan serta hidup bersih. (adv/humas/jonder)