Boyamin Saiman selaku kuasa hukum ketiga mantan wartawan Pos Kota.(ist)

Pengadilan Hubungan Industrial Kabulkan Gugatan Tiga Mantan Wartawan Pos Kota

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan tiga mantan wartawan koran Pos Kota terhadap PT Media Antarkota Jaya selaku pemilik Koran Pos Kota.

Boyamin Saiman selaku kuasa hukum ketiga mantan wartawan Pos Kota mengatakan, Rabu (03/06/2020) putusan majelis hakim PHI diketuai Bintang dibacakan pada hari ini dan tertuang dalam putusan Nomor 16/ Pdt.Sus-PHI/2020/PN. JKT. PST.

Dia mengharapkan dengan adanya putusan tersebut PT Media Antarkota Jaya untuk segera membayar hak pensiun dan pesangon ketiga klien.

“Karena sudah tertunggak cukup lama dan teriring doa semoga Pos Kota tetap berjaya setelah membayar kewajiban berupa hak pensiun dan pesangon,” ucap Boyamin.

Dia menyebutkan tiga kliennya mantan wartawan Pos Kota yang menang gugatan yaitu Abdul Haris Iriawan (penggugat I) dengan jumlah total Rp180.426.147.

Kemudian Sugeng Indarto (penggugat II) jumlah total sebesar : Rp 249.215.000 dan
Syamsir Bastian (penggugat III) jumlah total Rp 235.927.547.

Ketiganya mengajukan gugatan pada 13 Januari 2020 setelah pensiun dua tahun karena uang pensiun dan pesangon belum dibayarkan hingga gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakpus.

Boyamin mengaku saat ini industri Koran sedang menurun. “Tapi tidak menggugurkan hak pensiun dan pesangon mantan wartawannya. Karena apapun ketiganya ikut membesarkan Pos Kota dengan pengabdian menjadi wartawan Pos Kota diatas 25 tahun,” ucapnya.

Dikatakannya juga hak Pensiun adalah komponen gaji yang dipotong tiap bulan dan dikelola perusahaan untuk mendapat nilai tambah ketika pensiun.

“Sehingga wajib hukumnya untuk dibayar ketika wartawan telah pensiun,” ucapnya seraya berharap industri media massa tetap berjaya dan mampu memberikan kesejahteraan kepada karyawan yang masih bertugas dan pensiun.(muj)