Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin minta jajarannya wujudkan pelayanan publik tetap berjalan optimal ditengah Pandemi Covid 19.(foto/muj/independensi)

Jaksa Agung Minta Jajarannya Wujudkan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Optimal ditengah Covid 19

Loading


JAKARTA (Independensi.com) Menghadapi pandemi Covid 19 yang belum diketahui kapan berakhir, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kembali menerbitkan Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) yang ditujukan kepada seluruh jajarannya di Indonesia.

SEJA tersebut Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 28 Mei 2020 menyangkut Panduan Keberlangsungan Kegiatan Pelayanan Publik pada Kondisi New Normal Pandemi Covid 19 di lingkungan Kejaksaaan.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Rabu (03/06/2020) SEJA Nomor 15/2020 dimaksudkan untuk mendukung pemerintah mewujudkan pelayanan publik di Lingkungan Kejaksaan agar tetap berjalan optimal ditengah pandemi Covid 19, dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Masalahnya, tutur Hari, meski pemerintah sudah mengambil kebijakan seperti PSBB dan penyesuaian sistem kerja ASN melalui work from home (WFH), namun pandemi Covid 19 mengakibatkan ada beberapa tugas kedinasan tidak terlaksana secara optimal.

Hari menyebutkan SEJA yang ditujukan kepada para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat, para Kajati, Kajari, Kacabjari dan jajarannya dimaksudkan sebagai acuan seluruh satker kejaksaan.

“Terutama terkait upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin. Sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup atau new normal pada situasi Covid 19 dalam mendukung dan untuk memastikan keberlangsungan pelayanan publik di lingkungan Kejaksaan,” ucap Hari.

Dikatakannya SEJA tersebut pada pokoknya mengatur seluruh pegawai di lingkungan Kejaksaan yang bertugas pada daerah yang telah atau belum ditetapkan PSBB memperhatikan beberapa hal.

Pertama, menerapkan protokol kesehatan dan physical distancing yang ketat. Antara lain:
a.Menghindari pemakaian aksesoris, seperti kalung, gelang dan jam tangan.
b. Selalu mengenakan masker dan membawa hand sanitizer atau sabun cuci tangan pada waktu bepergian.
c. Apabila menggunakan transportasi publik, agar menghindari untuk berjabat tangan, tidak menyentuh muka terutama mata, hidung dan mulut, menjaga jarak dengan penumpang lain dan jika berkendara dengan mobil pribadi agar membuka jendela mobil untuk sirkulasi udara yang lebih baik;
d. Apabila berada di ruang publik, agar menghindari tempat kerumunan, menjaga jarak fisik minimal 1 meter sampai dengan 2 meter, selalu menggunakan masker (lebih baik masker kain) , menggunakan face shield, menggunakan tisu ketika bersin atau batuk lalu membuang langsung tisu ke tempat sampah, dan sering mencuci tangan dengan air yang mengalir dengan sabun selama 20 detik atau hand sanitizer dengan alkohol minimal 60%;
e. Pada saat memasuki kantor agar dilakukan pengecekan temperatur suhu badan dengan normal maksimal 37,3 derajat celcius, membersihkan alas sepatu dengan disinfektan, mencuci tangan dengan air yang mengalir dengan sabun selama 20 detik atau hand sanitizer dengan alkohol minimal 60%, membersihkan meja kerja dan perlengkapan kerja dengan disinfektan, menghindari berbagi penggunaan alat kerja, menghindari rapatrapat tatap muka seeara langsung (melakukan kegiatan virtual meeting melalui sarana zoom meeting atau video call/conference) ;
f. Dalam hal pegawai memiliki riwayat kontak erat dengan orang yang dinyatakan Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pemantauan (PDP) atau konfirm COVID-19 seperti berjabat tangan, berbicara, berada dalam satu ruangan, satu rumah dan atau pemah mengalami demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, sesak nafas dalam 14 hari terakhir, maka yang bersangkutan tergolong pada risiko besar untuk itu terhadapnya tidak diperkenankan sementara masuk kantor dan segera dilakukan investigasi dan pemeriksaan melalui koordinasi dengan petugas kesehatan dan fasilitas layanan kesehatan ;
g. Untuk pegawai yang memiliki risiko kecil sampai sedang yakni pernah keluar rumah, tempat umum ( seperti pasar, fasilitas layanan kesehatan, kerumunan orang dan tempat kerumunan lainnya ), pernah menggunakan transportasi umum dan atau pemah melakukan perjalanan ke luar kota, daerah, internasional yang terjangkit/zona merah ) maka pegawai yang bersangkutan tetap masuk bekerja dengan ketentuan terhadapnya terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan suhu tubuh pada pintu masuk kantor dan apabila didapatkan suhu 37,3°C agar dilakukan pemeriksaan oleh petugas kesehatan. Jika dipastikan tidak memenuhi kriteria OTG, ODP atau PDP maka pegawai dapat masuk bekerja ;
h. Ketika meninggalkan kantor, agar mengganti pakaian dan sepatu yang digunakan pada saat bekerja dengan pakaian dan sepatu yang baru, memasukkan pakaian dan sepatu yang kotor ke dalam kantong plastik, dan mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir atau hand sanitizer sebelum dan sesudah menyentuh pakaian yang kotor;
i. Pada saat memasuki rumah, agar mengganti alas kaki setiba di rumah, mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir, mencuci langsung pakaian yang kotor dengan deterjen, mandi dan cuci rambut sebelum berinteraksi dengan keluarga ;
j. Bagi pegawai perempuan yang tidak berhijab agar menata rambut dengan cara dikuncir ke arah belakang.

Kedua, pimpinan satuan kerja di lingkungan Kejaksaan yang daerah hukumnya telah atau belum ditetapkan PSBB menjamin pelaksanaan protocol kesehatan dan physical distancing dengan melakukan hal sebagai berikut :
a. menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 60% di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dan lain-lain);
b. menata meja dan kursi pada masing-masing ruangan dengan menerapkan physical distancing.
c. Menyediakan asupan nutrisi, buah-buahan dan suplemen vitamin C untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh;
d. Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan menggunakan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai, terutama pada pegangan pintu dan tangga, tombollift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya ;
e. Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Bersih dan Sehat (PHBS), sebagai berikut :
Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), Membudayakan etika batuk dengan menutup mulut dan hidung menggunakan lengan atas bagian dalam atau tisu. Melakukan olah raga secara rutin dan taratur, Makan makanan dengan gizi seimbang, Menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama, seperti alat sholat, alat makan dan lain-lain.
f.Memastikan persentase kehadiran pegawai di ruangan tidak lebih dari 50 % (lima puluh persen) dari jumlah pegawai pada unit kerja.

Ketiga, pimpinan satker diberikan tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan mengawasi pelaksanaan surat edaran ini pada satuan kerjanya masing-masing serta melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan.(muj)