Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan PT Danareksa Sekuritas Dijebloskan ke Rutan

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung jebloskan empat tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas (ES) dan PT Aditya Tirta Renata (ATR) Tahun 2014-2015 di dua Rutan terpisah, Rabu (03/06/2020)

Ke empat tersangka ditahan seusai menjalani pemeriksaan bersama dua saksi yaitu Gregorius Edwin Kawulusan mantan General Affair PT ES dan Reynaldi Tri Adytia Direktur PT. Limas Surya Makmur.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan Rabu, para tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : Print-14, 15, 16 dan 17/F.2/Fd.2/06/2020 tanggal 03 Juni 2020.

“Ke empat tersangka ditahan di dua Rumah Tahanan Negara berbeda selama 20 hari terhitung dari tanggal 3 Juni hingga 22 Juni 2020,” kata Hari.

Dia menyebutkan untuk tersangka Rennier AR Latif Komisaris PT ATR sekaligus pemilik modal PT ES ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

“Tersangka Rennier yang terlibat dua kasus ditahan bersama tersangka Zakie Mubarak Yos Direktur PT ATR,” ungkap Hari.

Sedang dua tersangka lainnya yaitu Marciano Hersondrie Herman mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas dan Erizal mantan Direktur Operasional Finance PT. Danareksa Sekuritas ditahan di Rutan Cipanang Cabang KPK.

Hari mengakui pemeriksaan para tersangka dan saksi merupakan pemeriksaan yang kesekian kali guna melengkapi berkas perkara sebelum diajukan ke Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan pada JAM Pidsus.

“Guna untuk diteliti mengenai kelengkapan syarat-syarat formiil maupun materiil dalam suatu berkas perkara serta guna menentukan dapat dan tidaknya suatu perkara diajukan ke pengadilan,” ucap juru bicara Kejagung ini.(muj)