Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. (ist)

Penerapan Normal Baru: Pelaku  UMKM dan Pengelola Mal Diminta Terapkan Protokol Kesehatan

Loading

BEKASI (IndependensI.com)-  Pemkot Bekasi dalam penerapan tatanan kehidupan baru (new normal) setelah Presiden Joko Widodo datang ke Kota Bekasi, pekan lalu, mengundang para Ketua Koperask, pelaku UMKM dan Asosiasi Mal dan pusat perbelanjaan.

Wakil Wali Kota Bekasi  Tri Adhianto Tjahyono yang  memimpin pertemuan melakukN  rapat pembahasan mekanisme penerapan new normal di tengah Pandemi Covid-19. Rapat dihadiri pejabat terkait Pemkot Bekasi, Ketua koperasi UMKM,  dan Asosiasi Pengelola Mal dan pusat perbelanjaan.

Pada penerapan new normal yang  dilaksanakan di Kota Bekasi, dan Kota Bekasi  menjadi percontohan penerapan pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),   diberikan  kelonggaran PSBB bagi pengusaha yang beberapa bulan ini mengalami penurunan omset akibat adanya dampak pandemi covid-19.

Adapun aturan yang berlaku pada mekanisme new normal adalah, diperbolehkan untuk produktif dalam berusaha, tetapi tetap memperhatikan dan menjalankan aturan dari protokol kesehatan covid-19.

Dalam pelaksanaan, restoran hanya diperbolehkan menyediakan kapasitas tempat duduk  50% dari kapasitas restoran tersebut. Petugas dan pengunjung di wajibkan mengenakan masker, dan stay selalu membawa hand sanitizer demi keamanan saat bepergian. Inilah yang dimaksud new normal, adaptasi dalam gaya hidup baru, tetap produktif namun tetap aman.

Makan diminta agar para pelaku usaha dalam  penerapan suatu sistem yang disosialisasikan untuk masyarakat agar dapat beradaptasi pada sistem tersebut. Masyarakat tetap produktif tapi tetap memperhatikan pola hidup bersih dan sehat, serta melaksanakan protokol kesehatan. ((adv/humas/jonder)