TAHAP DUA. Dua tersangka kasus dugaan korupsi anak usaha PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Chrismant Desanto dan Ario Pramadhi saat tahap dua.(foto/independensi/muj)

Kejagung Terima Dua Tersangka Korupsi Anak Usaha Jakpro dari Bareskrim Polri

Loading

Jakarta (Independensi.com) – Kejaksaan Agung pada hari ini menerima penyerahan tahap dua atau tersangka berikut barang bukti kasus dugaan korupsi anak usaha PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dari penyidik Bareskrim Polri, Jumat (16/12/2022).

Tersangka yang diserahkan penyidik kepada jaksa di Direktorat Penuntutan pada JAM Pidsus ada dua orang yaitu Chrismant Desanto mantan Vice President Finance PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) dan Ario Pramadhi mantan Direktur Utama PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP).

Namun saat keluar dari Gedung Bundar atau Gedung Tindak Pidana Khusus usai tahap dua, keduanya yang menggunakan baju tahanan Bareskrim berwarna oranye tidak mau menjawab satupun pertanyaan wartawan.

Keduanya yang tidak di borgol juga langsung masuk ke dalam mobil dikawal sejumlah penyidik untuk dibawa kembali ke Rutan Bareskrim. Sementara penyidik lainnya sibuk memasukan tiga berkas perkara atas nama kedua tersangka ke mobil lainnya untuk dibawa ke Bareskrim.

BERKAS PERKARA: Para penyidik Bareskrim Polri saat akan memasukan ke mobil berkas perkara korupsi dan TPPU anak usaha PT Jakpro atas nama kedua tersangka.(foto/independensi/muj)

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dihubungi mengakui belum mendapat informasi  adanya penyerahan tahap dua terkait kasus dugaan korupsi anak usaha PT Jakpro dari penyidik Bareskrim kepada jaksa penuntut umum di Pidsus Kejagung.

“Kami belum dapat rilisnya dari Direktur Penuntutan. Ini saya lagi mintakan laporannya,” kata Sumedana kepada Independensi.com, Jumat (16/12/2022) malam.

Sementara informasi yang diperoleh kasus dugaan korupsi yang menjerat kedua tersangka terkait dengan pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) tahun 2015- 2018 oleh PT JIP. yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp240 miliar.

Dimana untuk modal kerjanya PT JIP meminjam dana kepada PT Jakpro yang dananya berasal dari Penyertaan Modal Daerah (PMD). Padahal dana PMD tidak dapat digunakan untuk pekerjaan tersebut atau bukan peruntukannya. Sehingga diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp240 miliar.

Adapun kedua tersangka masing-masing disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 64 dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu untuk tersangka Chrismant Desanto disangka juga melanggar pasal 3 dan pasal 4  Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(muj)