Bupati Gresik Sambari Halim Radianto didampingi Wakil Bupati Gresik Muhammad Qosim dan Plt Seketaris Daerah Gresik Nadlif

Gresik Keluarkan Perbup Tentang New Normal

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, bakal mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 22 tahun 2020 untuk menunjang masa transisi menuju tatanan normal baru. Agar masyarakat taat dan patuh, terhadap kebijakan pemerintah terhadap protokol kesehatan cegah penyebaran pandemi Covid-19.

Salah satunya, adalah kewajiban mengunakan masker bagi seluruh masyarakat. Sebab, bagi yang tidak mengenakan masker saat transisi menuju tatanan normal baru akan di beri sanksi berupa tindakan sosial hingga denda sebesar Rp 150 ribu.

Hal itu disampaikan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forkopimda, Kepala OPD, Camat, Kemenag, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia, Ormas Islam serta beberapa perwakilan Perusahaan se Kabupaten Gresik.

Pada pertemuan yang berlangsung di Ruang Mandala Bakti Praja pada Jum’at (12/6), Pemkab Gresik menyatakan telah mengeluarkan Perbup Gresik tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemi Covid-19 di Gresik.

“Penerapan sanksi nantinya, diserahkan kepada petugas yang melaksanakan tugas di lapangan. Namun, harus disesuaikan dengan pelanggarannya sesuai dengan Perbup nomor 22 tahun 2020 tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemi Covid-19 di Gresik,” ujarnya.

“Kemarin surat itu sudah saya tandatangani dan kami mohon semua pihak membuat tata kerja dan standard operasional prosedur (SOP) sesuai bidangnya masing-masing,” tuturnya.

“Untuk OPD kami harapkan pada Senin (15/6) lusa, sudah bisa membuat SOP tersebut. Kemudian sampaikan ke kami untuk diperiksa sebelum melaksanakan,” tegasnya.

Di tambahkan Sambari, pada Perbup yang mengatur transisi new normal life juga mengatur beberapa hal terkait Pariwisata, Pasar, Pelayanan public Perkantoran, Mall, Hotel, Pelabuhan di Kendaraan Umum (kapal) Warung (Resto).

“Untuk tempat ibadah kami persilahkan untuk melaksanakan sholat lima waktu dan sholat Jum’at berjemaah. Tapi kami mohon agar tetap menggunakan penegakan protocol Kesehatan. Kami juga berharap para Kyai dan Alim Ulama untuk selalu mendoakan agar COVID 19 ini segera berlalu,” ungkapnya.

“Kepada pihak Dinas Kesehatan, kami juga minta untuk tetap melaksanakan penyisiran ke beberapa Rumah Sakit rujukan dengan melakukan berbagai macam pemeriksaan kepada PDP atau menyisir pasien Gresik yang dirawat diberbagai rumah sakit di luar Gresik,” imbaunya.

“Jangan malu meski jumlah yang terkonfirmasi sangat besar. Demikian juga kami tidak malu meski jumlah kasus postif Covid 19 di Gresik ini besar dan menempati urutan ketiga, tapi bisa dirawat. Daripada tidak terpantau dan menulari banyak orang,” tegasnya.

Sesuai komitmen Bersama dengan para Kepala Daerah se Surabaya yang disaksikan Gubernur, Bahwa masing-masing Kepala Daerah, wajib untuk saling menjaga daerahnya.

“Untuk itu kami meminta agar berdasarkan perbup, semuanya untuk tetap menjaga misalnya dengan melakukan pengawasan di lingkungannya masing-masing. Standar penegakan penegakan protocol Kesehatan harus dilaksanakan sampai di tingkat RT/RW,” tandasnya. (Mor)