Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono saat memberikan keterangan penetapan lima tersangka kasus dugaan korupsi importasi tekstil, Rabu (24/6).(foto/muj/independensi)

Kejagung Tahan Tiga Pejabat Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Importasi Tekstil

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung menahan tiga dari lima tersangka kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan terkait importasi tekstil tahun 2018-2020.

Ketiga tersangka yang ditahan sejak Rabu (24/6) malam di Rutan Salemba cabang Kejagung merupakan pejabat Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, Kepulauan Riau.

Ketiganya yaitu HAW, KS dan DA. Masing-masing Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai I, II dan III pada KPU Bea dan Cukai Batam.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Rabu malam, mengatakan terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 24 Juni hingga 13 Juli 2020.

“Semula mereka diperiksa sebagai saksi. Tapi berdasarkan alat bukti, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka bersama dua orang lainnya yaitu MM dan IR,” ucap Hari.

Tersangka MM adalah Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai pada KPU Bea dan Cukai Batam.

Sedangkan IR pemilik dari PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP). Namun keduanya belum ditahan.

Hari menyebutkan ke limanya disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tentang kemungkinan adanya penambahan tersangka, dia pun tidak menampik .”Tapi itu semua tergantung perkembangan dari penyidikan dan alat bukti yang ada,” ucapnya.

Dikatakan Hari untuk modusnya yaitu ke empat tersangka pejabat Bea Cukai Batam bersama tersangka IR diduga mengubah Invoice dengan nilai yang lebih kecil untuk mengurangi bea masuk yang harus dibayar  PT FIB dan PT PGP dan mengurangi volume dan jenis barang.

“Tujuannya untuk mengurangi
kewajiban bea masuk tindakan pengamanan sementara dengan menggunakan surat keterangan asal atau SKA yang tidak benar,” katanya.

Menyangkut kerugian negara, dikatakannya, saat ini tim penyidik masih menghitung dengan berangkat dari temuan adanya 27 kontainer di Batam tanpa dilindungi surat-surat

“Kemudian ditemukan lagi 57 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, dan sementara ini dari hasil penyidikan tim penyidik ternyata ditemukan 556 kontainer,” ungkap Hari.

Dia mengungkapkan terhadap ke 556 kontainer yang berada di gudang PT FIB dan PT PGP di daerah Cakung telah dilakukan penyitaan. “Kedua gudang juga disegel,” ucapnya.(muj)