Asisten Intelijen Kejati Jateng Emilwan Ridwan (tengah) didampingi Kajari Semarang Sumurung P Simaremare (kanan) saat memberi keterangan penangkapan buronan kasus pemalsuan surat Sri Katon.(ist)

Kejati Jateng dalam Sepekan Berhasil Tangkap Dua Buronan

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melalui bidang Intelijen dalam sepekan ini berhasil menangkap dua buronan sekaligus yang sudah berstatus terpidana.

Keduanya yaitu Sri Katon terpidana kasus pemalsuan surat dan Yusak Sabekti Gunanto kasus terpidana human trafficking atau perdagangan orang

Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah Emilwan Ridwan kepada Independensi.com, Jumat (26/6) mengatakan terpidana Sri Katon berhasil ditangkap Kamis (25/6) sekitar pukul 14.00 WIB setelah enam tahun buron.

“Saat itu terpidana sedang berada di rumah daerah Candi Prambanan Barat, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang,” ungkap Emilwan.

Dia menyebutkan penangkapan dilakukan Tim tangkap buronan (Tabur) gabungan Intelijen Kejati Jateng bersama Kejaksaan Negeri Semarang.

Hanya saja, tuturnya, terpidana yang dihukum sembilan bulan penjara tidak bisa langsung dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.

“Karena saat dilakukan rapid test virus Covid 19-hasilnya reaktif, dan kini terpidana masih dirawat,” ucap mantan Kabag Tata Usaha Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung ini.

Sementara terpidana kasus perdagangan orang Yusak Sabekti Gunanto ditangkap sehari sebelumnya pada Rabu (24/6) malam saat berada di sekitar pompa bensin Gombal, Kota Semarang.

Emil demikian biasa disapa menyebutkan penangkapan kali ini dilakukan Tim Tabur gabungan dari Kejati Jawa Tengah bersama Kejati Nusa Tenggara Timur.

“Karena terpidana tujuh tahun penjara dalam kasus perdagangan orang ini merupakan buronan Kejaksaan Negeri Kota Kupang, NTT,” ucapnya.

Terpidana yang juga dikenai denda Rp120 juta subsider tiga bulan kurungan kemudian diterbangkan ke Kupang, NTT. “Untuk selanjutnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan setempat,” ucap Emil.(muj)