Kejaksaan Terapkan Prinsip “Presumption of Innocence” Terhadap Oknum Jaksa yang Diduga Memeras

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melalui bidang Pengawasan telah memeriksa oknum jaksa penyidik di Kejati yang diduga berbuat tercela dengan mencoba memeras tersangka kasus korupsi yakni AH sebesar Rp10 miliar.

“Tapi dalam pemeriksaan tersebut kejaksaan tetap menerapkan prinsip asas praduga tidak bersalah atau presumption of innocence,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/11/2022).

Dia mengatakan pemeriksaan terhadap oknum jaksa tersebut dalam rangka melakukan klarifikasi sehubungan dengan adanya pemberitaan di berbagai media online dan media sosial.

“Selain itu adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan tindakan tercela yang dilakukan jaksa Penyidik di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” tuturnya.

Sumedana menyebutkan dalam tahap klarifikasi tersebut bidang Pengawasan Kejati selain memeriksa oknum jaksa di Kejati selaku terlapor, juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor.

Dikatakannya jika laporan dari pihak pelapor terbukti kebenarannya maka akan dilakukan tindakan tegas terhadap oknum Jaksa yang melakukan perbuatan tercela dalam penanganan perkara.

Dia menuturkan saat ini Komisi Kejaksaan juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pemberitaan di media online dan media sosial.

“Untuk itu kami akan melakukan koordinasi secara intensif dan berkolaborasi untuk mendapatkan kebenaran atas pemberitaan dan laporan dimaksud,” ucapnya.

Sumedana pun menambahkan Kejati Jateng akan mempercepat proses hukum yang dilakukan tersangka AS yang juga sebagai pelapor demi mendapatkan kepastian dan keadilan bagi yang bersangkutan.(muj)