Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.(foto/muj/independensi)

Kejagung Periksa Dua Pejabat Bea Cukai Batam yang Rumahnya Pernah Digeledah

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Guna membuat terang benderang kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai terkait importasi tekstil tahun 2018-2020, tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali memeriksa enam saksi, Selasa (30/6)

Dua saksi diantaranya pejabat tinggi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam, Kepulauan Riau yang rumahnya pernah digeledah tim penyidik Pidsus Kejagung dan disita tiga buah hand phone dan satu buah flasdisk.

Keduanya yaitu Kepala KPU Bea Cukai Batam Susila Brata dan Kepala Bidang Ppenindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea Cukai Batam Mohammad Munif.

Namun sampai selesai pemeriksaan status keduanya belum berubah masih sebagai saksi. “Diperiksa sebagai saksi,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Selasa.

Hari menyebutkan untuk empat saksi lainnya yang diperiksa tim penyidik antara lain Kepala Bidang PFPC 1 KPU BC Batam Yosef Hendriyansah.

Kemudian Kepala Seksi Intelijen II KPU BC Batam Arif Setiawan serta Anugrah Ramadhan Utama dan Randuk Marito Siregar masing-masing
pemeriksa Barang pada KPU BC Batam

“Sedangkan satu saksi lainnya yaitu Robert selaku Direktur PT Ciptagria Mutiarabusan,” tutur Hari

Dikatakannya pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang dari luar negeri.

“Khususnya untuk tekstil yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya,” ucap juru bicara Kejagung ini.

Seperti diketahui Kejagung dalam kasus dugaan korupsi importasi tekstil telah menetapkan lima tersangka dengan empat tersangka diantaranya adalah pejabat Bea Cukai Batam.

Dari empat pejabat Bea Cukai itu tiga diantaranya Haryono Adi Wibowo, Kamaruddin Siregar dan Dedi Aldrian masing-masing selaku Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai (PPC) I, II dan III pada KPU BC Batam telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Sedang dua tersangka lainnya belum ditahan. Keduanya yaitu Mukhamad Muklas Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai pada KPU BC Batam dan Irianto pemilik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP).(muj)