JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung melalui Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera akan mengeksekusi putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang sudah inkracht terkait kasus korupsi kondensat dengan terdakwa Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratmo.
Tim jaksa eksekutor antara lain akan mengeksekusi kilang milik PT Tuban LPG Indonesia (TLI) dan uang sebesar Rp97 miliar yang sesuai perintah dari pengadilan dirampas untuk negara.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyebutkan, Sabtu (4/7) putusan pengadilan yang sudah inkracht sejak 29 Juni 2020 sebelumnya menyatakan Honggo terbukti korupsi kondensat jatah negara.
Pengadilan dalam putusannya juga menghukum Honggo yang disidangkan secara “in absentia” 16 tahun penjara dan denda Rp6 miliar subsidair enam bulan kurungan
Selain itu Honggo berdasarkan putusan Pengadilan Nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN.JKT.Pst tanggal 22 Juni 2020 diperintahkan membayar uang pengganti 128 juta dolar AS atau pidana pengganti penjara enam tahun.
Sedangkan terhadap barang-bukti kilang milik PT TLI uang sebesar Rp97 miliar yang disita pada tahap penyidikan dirampas untuk negara.
“Tapi terhadap putusan pengadilan hanya sebagian bisa dieksekusi yaitu terkait barang-bukti,” tutur Hari.
Sementara eksekusi badan terhadap Honggo, diakuinya, belum dapat dilaksanakan. “Karena Honggo tidak hadir. Baik secara sukarela maupun ditangkap,” tuturnya.
Hari mengatakan sebelumnya jaksa penuntut umum telah mengumumkan putusan pengadilan di papan pengumuman di pengadilan, kantor pemerintah dan media.
“Tapi terdakwa maupun pengacaranya sampai batas waktu yang diberikan undang undang tidak menyatakan atau mengajukan banding atas putusan pengadilan,” ucapnya.(muj)