JAKARTA (Independensi.com)
Irianto (IR) pemilik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) ternyata tidak hanya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi importasi tekstil yang kini sedang disidik Kejaksaan Agung.
Namun Irianto juga menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana kepabeanan dan TPPU yang disidik penyidik pegawai negeri sipil Bea dan Cukai (BC) Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Hariyadi saat dikonfirmasi Independensi.com, Rabu (8/7) membenarkannya dengan merujuk surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima pihaknya dari penyidik BC Batam.
Dedie menyebutkan dalam SPDP tidak hanya IR yang menjadi tersangka. “Tapi juga tersangka atas nama Roh, dari pihak swasta,” ungkapnya
Namun sampai saat ini, kata dia, berkas perkara atas nama tersangka IR belum diterima jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Batam dari penyidik BC Batam.
Padahal pihaknya sudah dua kali melayangkan surat P.17 kepada penyidik BC Batam untuk tersangka atas nama IR.
“Karena kami menginginkan penyidik segera menyerahkan berkas perkara kepada kami, agar kami selaku JPU bisa segera mempelajarinya,” ucap mantan Asintel Kejati Bengkulu ini.
Dia mengakui tersangka IR telah ditahan penyidik BC Batam dan penyidik sempat memintakan perpanjangan penahanan kepada Kejari Batam.
Sedangkan soal modus tindak pidana kepabeanan yang diduga dilakukan tersangka, Dedie mengaku sama dengan yang sedang disidik Kejagung.
Tersangka IR pada Selasa (7/7) diperiksa tim penyidik Pidana Khusus Kejagung. Namun usai diperiksa tersangka yang keluar dari Gedung Pidsus Kejagung, Jakarta sekitar pukul 19.00 WIB bungkam ketika ditanya wartawan soal kasus yang membelitnya.
Dia bahkan menutupi wajah saat wartawan hendak mengambil gambarnya dan langsung menaiki mobil tahanan milik Kejagung untuk dibawa kembali ke Rutan Ditjen Bea dan Cukai.(muj)