Kejati DKI Jakarta Tarik Diri Tangani Kasus Ekspor Migor karena Bukan Ranah Korupsi

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang semula menyelidiki kasus ekspor minyak goreng berkualifikasi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan PT AMJ dan perusahaan lainnya tahun 2021 dan 2022 melalui Pelabuhan Tanjung Priok menarik diri menangani kasus tersebut.

Alasannya karena bukan masuk ranah tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, tapi tindak pidana Kepabeanan. Sehingga penanganan selanjutnya diserahkan kepada penyidik Kepabeanan pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

“Hasil kesimpulan tim jaksa penyelidik perbuatan melawan hukum PT AMJ dan perusahaan lainnya dalam ekspor minyak goreng kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok tahun 2021-2022 bukan peristiwa tindak pidana korupsi melainkan kepabenanan,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/4).

Ashari menyebutkan kesimpulan tersebut disampaikan tim jaksa penyelidik dihadapan Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani dalam gelar perkara dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar.

Tim jaksa penyelidik, tutur dia, sebelumnya menemukan fakta PT AMJ sejak Juli 2021 hingga Desember 2022 telah mengekspor minyak goreng kemasan dengan berbagai ukuran sejumlah 13.211 karton dengan berat seluruhnya 159.503,4 kikogram ke Hongkong (Amin Blessing Limited).

Modusnya PT AMJ diduga memalsukan data dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebagai Vegetables atau sayuran yang seharusnya ditulis minyak goreng (Vegetablesoil) dengan kode1516.20.16.

“Atas dugaan pemalsuan data dalam PEB sehingga PT AMJ dapat menghindari pengenaan bea keluar dan pungutan sawit yang seharusnya disetorkan PT AMJ atas ekspor minyak goreng kelapa sawit lebih kurang sebanyak 13.211 ctn,” ungkap Ashari.

Dikatakannya perbuatan PT AMJ yang diduga memalsukan data PEB dalam Comercial Invoice dan Packing List melanggar pasal 82 ayat (6) jo pasal 102A huruf b jo pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentangKepabeanan.

Ashari menambahkan dengan diserahkannya dan ditandatanganinya Berita Acara serah terima berkas hasil penyelidikan dari jaksa penyelidik Kejati DKI Jakarta kepada penyidik Kepabeanan pada Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok maka kasusnya kini menjadi tanggung-jawab penyidik Kepabenanan.

Sebelumnya jaksa penyelidik menyelidiki kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKIJakarta, Reda Manthovani Nomor Sprinlid:Print- 848/M.1 Fd.1/03/2021 tanggal 16 Maret 2022.(muj)