Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.(foto/muj/Independensi)

Kejagung Periksa Saksi dari EMKL untuk Dalami kasus Korupsi Importasi Tekstil

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung kembali memeriksa enam orang saksi guna mendalami kasus dugaan korupsi yang terjadi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait importasi tekstil dari China, Jumat (10/7).

Saksi-saksi yang diperiksa melalui Tim penyidik Pidana Khusus diantaranya empat orang berasal dari empat perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari menyebutkan, Jumat (10/7) malam para saksi yaitu Sonni Arita Damanik selaku Customer Service Impor PT Laut Samudera Transportasi, Batam dan Lismaya Gulton selaku Customer Service Officer PT Laut Mas, Batam.

Kemudian saksi Nanang Hidayat Direktur CV. Sumber Usaha Sentosa dan Hedy Budiman Direktur CV. Mulia Prima Sejahtera.

Sedangkan dua saksi lainnya yaitu Mira Puspita Dewi Kepala bagian Organisasi dan Tata Laksana pada Sekretariat Dirjen Bea Cukai dan Dhini Anggraini PIC Pemeriksa Perdagangan Saham IIKP 2.

Hari menyebutkan pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komiditas dagang) dari luar negeri.

“Khususnya tekstil dari india yang memiliki pengecualian tertentu dengan barang importasi lainnya. Serta mencari fakta bagaimana proses pengangkutan barang impor yang dilakukan para pengusaha ekspedisi laut,” tutur Hari.

Seperti diketahui dalam kasus dugaan korupsi importasi tekstil sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dengan empat tersangka diantaranya adalah pejabat Bea Cukai Batam.

Dari empat pejabat Bea Cukai itu tiga diantaranya Haryono Adi Wibowo, Kamaruddin Siregar dan Dedi Aldrian masing-masing selaku Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai (PPC) I, II dan III pada KPU BC Batam telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Sedangkan tersangka Mukhamad Muklas Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai pada KPU BC Batam belum ditahan.

Sementara Irianto pemilik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) sudah ditahan, tapi oleh pihak penyidik Bea Cukai.(muj)