Istimewah

Klinik Parahita Gresik, Disinyalir Abaikan SE Kemenkes Terkait Tarif Rapid Tes

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Batas biaya tarif tertinggi rapid tes antibodi dimusim pandemi Covid-19, telah ditetapkan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebesar Rp 150 ribu.
Keputusan tersebut, tertuang dalam Surat Edara (SE) Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi yang mulai diberlakukan per 6 Juli 2020 lalu.
Namun, kenyataan dilapangan ternyata masih ada klinik medis yang tidak mentaati dan mengabaikan SE Kemenkes itu. Seperti, Klinik Parahita yang berada di Jalan Panglima Sudirman Gresik Jawa Timur. Sebab, tetap mematok biaya sebesar Rp 199 ribu untuk tarif rapid tes antibodi.
Hal itu, diungkapkan Evan (18) salah santri yang hendak kembali ke Pondok Pesantren usai dirinya melakukan rapid tes di Klinik Parahita. “Biaya rapid tes di Klinik Parahita Rp 199 ribu,” ucapnya, Sabtu (11/7).
Bahkan Informasi yang terhimpun dilapangan, biaya rapid tes sebesar Rp 199 ribu itu bukan merupakan harga tertinggi di Klinik Parahita. Karena, pihak Klinik juga menyediakan tarif sebesar Rp 390 selama masa promo per tanggal 1 Juli 2020 hingga 13 Juli 2020.
Terkait besaran tarif rapid tes yang masih tinggi di atas Rp 150 ribu, sehingga tidak sesuai ketentuan SE Kemenkes dibenarkan oleh Heru Setiawan salah satu petugas bagian pelayanan di Klinik Parahita Gresik saat dikonfrontir awak media. Tetapi, pihaknya mengaku tidak berwenang terkait penentuan tarif rapid tes.
“Itu urusan supervisor, kalau mau tanya-tanya lebih belum bisa karena ini masih sibuk mas,” tandasnya.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Gresik, Saifudin Ghozali belum bisa memberikan keterangan terkait masih adanya klinik yang mengabaikan SE Kemenkes tentang batasan biaya tarif tertinggi rapid tes antibodi.
Bahkan, saat dihubungi awak media melalui sambungan selulernya hanya berdering tidak dijawab. (Mor)