Terpidana Surya Sudharma (kanan duduk) saat menjadi saksi dalam sidang Kusnin di Pengadilan Tipikor Semarang

Terpidana Kepabeanan Surya Sudharma Dieksekusi ke LP Usai Bersaksi di Sidang Kusnin Cs

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Terpidana kasus tindak pidana kepabeanan Surya Sudharma  sudah dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri Semarang ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (15/01/2020)

Eksekusi tersebut dilakukan setelah Surya bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap mantan Aspidsus Kejati Jawa Tengah Kusni Cs di Pengadilan Tipikor Semarang.

“Ya benar terpidana kita sudah eksekusi ke LP Kedung Pane dan itu dilakukan setelah dia (Surya) jadi saksi di Pengadilan Tipikor Semarang,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto ketika dikonfirmasi Independensi.com, Kamis (16/01/2020).

Priyanto mengakui sempat ada penolakan dari pihak kuasa hukum ketika terpidana akan dibawa ke LP dengan alasan kalau kondisi kliennya itu sedang sakit.

Namun terpidana tetap dibawa ke LP untuk dieksekusi. “Karena yang menentukan sakit atau tidak seseorang adalah dokter,” tutur mantan Kajati Sumatera Barat ini.

Surya Sudharma yang kini jadi penghuni LP Kedung Pane juga sedang menghadapi sangkaan baru menyuap Kusnin Cs terkait rencana penuntutan dirinya dalam kasus kepabeanan. Kasusnya disidik penyidik Pidana Khusus Kejagung.

Mantan Aspidsus Kejati Jateng Kusnin yang didakwa terima suap dari Surya Sudharma.

Sementara Kusnin kini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang bersama dua terdakwa yaitu Rustam Effendi (mantan Kasi Penuntutan) dan Benny Krisnawan (mantan staf Bidang Pidsus).

Kusnin oleh Jaksa penuntut umum dari Kejagung didakwa
menerima suap 294 ribu dolar Singapura dari Surya Sudharma pemilik PT Surya Semarang Sukses Jayatama melalui pengacaranya, Alvin Suherman.

Uang suap yang diterima Kusnin diduga terkait soal rencana penuntutan dan permintaan agar Surya Sudharma hanya jadi tahanan kota saat dilakukan tahap penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Bea Cukai kepada jaksa.

Seperti diketahui dalam kasus kepabeanan, Surya hanya dituntut Jaksa hukuman satu tahun dengan masa percobaan dua tahun penjara. Namun hakim PN Semarang memutus berbeda dengan menghukum Surya dua tahun penjara. (muj)