Mantan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung Chairul Imam.(ist)

Punya Pengalaman Pahit dengan Djoko Tjandra, Ini Cerita Mantan Dirdik Chairul Imam

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Mantan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung  Chairul Imam yang juga pengamat hukum ternyata mempunyai pengalaman cukup pahit dengan buronan kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.

Peristiwanya terjadi ketika dia
menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus dengan salah satu kasus yang sedang diusut kala itu terkait kasus korupsi cessie Bank Bali.

“Tapi memang tidak sampai tuntas karena saya kemudian menjadi komisioner Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara atau KPKPN,” ucap Chairul saat berbincang-bincang dengan Independensi.com, Selasa (14/7).

Dia menyebutkan terkait kasus korupsi cessie Bank Bali saat itu sudah beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka. “Selain Djoko Tjandra juga Rudi Ramli, Setya Novanto dan Pande Lubis.”

Bahkan Chairul sangat ingat sekali terhadap tersangka Pande Lubis mantan Wakil Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ini.

“Karena saya yang masukin dia (Pande Lubis) ke tahanan dan seingat saya kalau tidak salah menjelang Natalan atau tahun baru waktu itu,” ungkapnya.

Sementara, tutur dia, Djoko Tjandra statusnya sebagai tahanan kota. “Tapi suatu saat dia ketahuan diam-diam ke Bogor untuk ziarah ke makam ibunya,” ungkap Chairul.

Terhadap pelanggaran tersebut dia kemudian memerintahkan Antasari Azhar yang saat itu menjadi anak buahnya dengan jabatan sebagai Kasubdit Tipikor untuk menangkap dan menahan Djoko Tjandra.

“Semula saat kita interogasi setelah ditangkap, Djoko Tjandra mengakui kalau ke Bogor. Djoko beralasan kalau Bogor itu wilayah Jabotabek,” kata Chairul.

Namun dia menjelaskan kalau Jabotabek itu bukan wilayah administrasi. “Jadi beda antara wilayah administrasi Kota Bogor dan Jakarta,” katanya.

Chairul pun menyebutkan kepada Djoko Tjandra kalau saja minta izin kepada pihaknya untuk berziarah ke makam ibunya mungkin akan diizinkan dengan mendapat pengawalan.

“Tapi karena dia selonong boy akhirnya kita tahan,” ucap Chairul seraya menyebutkan
begitu ditahan Djoko Tjandra mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang praperadilan mantan Direktur PT Era Giat Prima (EGP) ini membantah ke Bogor untuk berziarah. Begitupun dengan supir dan Sekretarisnya membantah Djoko Tjandra ke Bogor.

“Anehnya hakim lebih percaya Djoko Tjandra dan orang-orangnya yang berbohong, bukan kepada kejaksaan selaku penyidik sehingga praperadilan dikabulkan dan dia dibebaskan dari tahanan,” ungkap Chairul.

Oleh karena itu dia tidak yakin kalau Djoko Tjandra selaku pemohon akan menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah dua kali tidak hadir dengan alasan sakit.

“Saya kok nggak yakin dia tidak hadir. Karena kalau hadir kan sama saja menyerahkan diri,” ucapnya seraya mengibaratkan Djoko Tjandra bagaikan “belut disiram oli”.(muj).