JAKARTA (Independensi.com)
LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menegaskan tidak akan pernah membuka baik instansi maupun nama pejabat yang diduga mengeluarkan surat jalan kepada buronan Joko Soegiarto Tjandra.
“Kami tetap komitmen tidak akan membuka dan menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi III DPR untuk membukanya dalam rapat kerja dengan institusi penegak hukum kepolisian, kejaksaan dan kemenkumham,” kata Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman, Rabu (15/7).
Dia menyebutkan pernyataannya itu bukan dalam posisi menanggapi rilis IPW yang menyebutkan instansi dan nama pejabat pembuat surat jalan Joko Tjandra disertai foto dari sebuah HP yang memuat foto surat jalan.
“Itu menjadi hak dan tanggungjawab sepenuhnya IPW dikarenakan isinya tidak menyebut sumber dari MAKI,” ucap Boyamin dalam rilis yang diterima Independensi.com
Dikatakannya juga dalam foto yang dirilis IPW tidak terdapat nama pejabat yang menandatangani surat jalan tersebut sehingga pihaknya tidak membenarkan apapun nama yang disebut IPW.
Dia menuturkan jika mengacu format surat dinas sebuah instansi, sering terdapat format mewakili pejabatnya dalam bentuk “An” ( atas nama ), “Ub” ( untuk beliau ) dan format lain yang menandakan pejabat tersebut diwakili oleh pejabat-pejabat dibawahnya.
Sebelumnya Boyamin Saiman pada Senin (13/7) mengungkapkan pihaknya pagi hari ini mendapat foto diduga surat jalan berpergian untuk Joko Tjandra dari oknum sebuah instansi.
Dia menyebutkan dalam surat jalan tersebut tertulis nama Joko Soegiarto Tjandra sebagai Konsultan dan melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan keberangkatan tanggal 19 Juni 2020 dan kembali tanggal 22 Juni 2020.
“Angkutan yang dipakai adalah pesawat,” katanya seraya mengakui foto tersebut belum dapat dipastikan asli atau palsu. “Tapi kami dapat memastikan sumbernya kredibel, dapat dapat dipercaya serta kami berani mempertanggung- jawabkan alurnya,” ucap Boyamin dalam keterangan tertulisnya.
Pihaknya pun mengetahui oknum instansi atau lembaga mana yang menerbitkan surat jalan untuk Joko Tjandra dari foto surat jalan. “Dimana terdapat Kop surat, nomor surat jalan dan pejabat yang menandatangani surat serta terdapat stempelnya,” ucap pegiat anti korupsi ini.
“Namun, untuk azas praduga tidak bersalah dan mencegah fitnah maka kami sengaja menutupnya,” ucap Boyamin yang akan mengadukan soal surat jalan tersebut kepada pihak Ombudsman RI.
“Guna memastikan kebenaran surat jalan tersebut dan data tambahan sengkarut perkara Joko Tjandra selama berada di Indonesia mulai 12 Mei 2020 hingga 27 Juni 2020,” ucap Boyamin.
Masalahnya, ucap dia, dalam kurun waktu tersebut Joko Tjandra telah mendapatkan KTPel baru, pasport baru, mengajukan PK di PN Jaksel serta mendapatkan status bebas dan tidak dicekal serta bisa masuk keluar Indonesia tanpa terdeteksi.
Ditambahkan Boyamin jika mengacu poto surat jalan Joko Tjandra maka hampir dapat dipastikan sang buronan masuk Indonesia melalui pintu Kalimantan (Pos Entikong) dari Kuala Lumpur (Malaysia).
“Setidaknya jika aparat pemerintah Indonesia serius melacaknya maka sudah mengerucut pintu masuknya dari Malaysia dan bukan Papua Nugini,” ucapnya.(muj)