Pasar Kaget akan ditutup di Pekanbaru

Pemko Pekanbaru Tutup Pasar Kaget, Pedagang Buka Dibahu Jalan Protokol

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Upaya pemerintah Kota Pekanbaru dalam memutus mata rantai virus corona termasuk di lokasi pasar, mendapat perlawanan dari para pedagang. Himbauan pemerintah agar tidak berkumpul selain dilokasi resmi, tidak digubris.

Sebagaimana upaya Pemko Pekanbaru yang menutup pasar dadakan (pasar kaget) di daerah perumahan Sidomulyo, pedagang justru membuka ‘lapak’ dibahu jalan protokol, tepatnya di Jl Soekarno Hatta (Arengka Atas).

Pasar kaget yang memakan bahu jalan, juga terjadi di Jalan Pahlawan Kerja RT 04/RW 06 Kecamatan Marpoyan Damai.

Padahal, Pemerintah Kota Pekanbaru telah melarang masyarakat berjualan di lokasi pasar dadakan (pasar kaget), yang selama ini merupakan aktifitas illegal.

Larangan itu sekaligus bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona covid-19.

Sebagaimana pernah disampaikan Walikota Pekanbaru Firdaus MT yang menyatakan bahwa, penertiban pada pedagang di pasar kaget ini bagaikan lingkaran setan.

Yang berdagang orang-orang itu saja. Namun perlu digaris bawahi bahwa ijinnya itu tidak ada dari pemerintah, kata Walikota.

Adapun rencana penertiban itu muncul setelah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru menyurati Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru yang isinya meminta kepada Satpol PP Pekanbaru segera melakukan penertiban puluhan lokasi pasar kaget di wilayah Kota Pekanbaru.

Seluruh kegiatan pasar kaget di 12 kecamatan wilayah Kota Pekanbaru, akan ditutup. Diharapkan pada seluruh perangkat Kecamatan dan Kelurahan untuk pro-aktif mengawasi keberadaan pasar kaget di wilayahnya masing-masing.

Karena berdasarkan Perda nomor 09 tahun 2014 tentang pengelolaan pasar rakyat pada pasal 47 disebutkan, pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha dibidang pasar rakyat, wajib memiliki Ijin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R).

Namun dari 36 titik lokasi pasar kaget di 12 Kecamatan wilayah Kota Pekanbaru yang selama ini beroperasi dengan jumlah pedagang 7804, tidak satupun memiliki IUP2R.

Hal itu disampaikan Ingot Hutasuhut Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru.

Kegiatan di pasar kaget itu illegal dan bisa mematikan pasar–pasar resmi. Pada umumnya pasar kaget (pasar dadakan) ini melakukan aktifitas di sore hari menempati lahan-lahan kosong milik masyarakat, bahkan tidak jarang sampai menggunakan bahu jalan hingga trotoar.

Kondisi inilah yang kerab menciptakan masalah, mulai dari terjadinya kemacetan lalu lintas, lingkungan kotor, sepinya aktifitas di lokasi pasar resmi dan dapat merusak citra Kota Pekanbaru.

Apalagi saat ini kata Ingot lagi, masyarakat dihimbau agar tetap dirumah saja karena covid-19 yang sangat menakutkan itu.

Aktifitas di pasar kaget juga dikhawatirkan, bisa menjadi lokasi mewabahnya virus yang dapat merugikan banyak pihak nantinya, ujarnya.

Ironis memang, seperti pantauan Independensi dilapangan, pedagang yang diminta Pemko Pekanbaru bersama Satpol PP agar menutup pasar kaget di kawasan Sidomulyo, justru membuka lapak baru, pindah ke kawasan jalan protokol.

Mereka menggelar jualannya dilokasi yang memakan bahu jalan Soekarno Hatta, SMK Masmur dan seberang Jl Teropong (Arengka Atas).

Kondisi ini dianggap sangat membahayakan ditengah gencar-gencarnya himbauan pemerintah untuk mengurangi aktifitas keramaian karena wabah corona (covid-19).

Menurut pengakuan Ita salah seorang pedagang sayur-sayuran, biasanya mereka berjualan di dekat jembatan Perumahan Sidomulyo, namun dilarang, sehingga kami berinisiatif memindahkan lapak (tempat jualan) ke pinggir jalan ini.

“Sebenarnya kami takut penyakit virus corona itu. Tapi kalau tidak jualan, mau makan apa kami sekeluarga, mata pencaharian lain tak ada,” ujar Ita sambil menjajakan jualannya.  (Maurit Simanungkalit)