Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan oleh Branch Manager Taspen Pamekasan, Yoka Krisma Wijaya (kanan) dengan Kepala BPKAD Sampang, Saryono

PT Taspen dan Pemkab Sampang Menandatangani PKS, Berikan Perlindungan JKK dan JKM Non-ASN

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – PT Taspen (Persero) kembali dipercaya untuk memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Non ASN/Honorer di lingkungan Pemkab Sampang. Proteksi yang diberikan Taspen ini sebagai implementasi dalam melaksanakan PP 49 Tahun 2018.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan oleh Branch Manager Taspen Pamekasan, Yoka Krisma Wijaya dengan Kepala BPKAD Sampang, Saryono.

Usai Penandatanganan, Yoka mengatakan dengan terjalinnya sinergi ini maka Non-ASN Pemkab sampang akan lebih aman dalam melaksanakan pekerjaan karena sudah dilindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Taspen.

”Kami sangat mengapresiasi kepedulian Pemkab Sampang terhadap Perlindungan Pegawai Non-ASN. Ke depan kami mengharapkan bahwa hal ini dapat diikuti oleh pemerintah kabupaten lain di wilayah Madura sesuai dengan PP 49 Tahun 2018,” kata Yoka dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/7/2020).

Yoka menambahkan, perlindungan kepada Non-ASN ini sangat penting terlebih lagi dalam masa pandemi virus Corona (Covid-19) ini.

”Tentunya dengan adanya perlindungan JKK dan JKM ini para pegawai Non-ASN Pemkab Sampang dapat bekerja dengan lebih aman dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih baik,” jelasnya.

Dijelaskan, Taspen sebagai BUMN yang mengelola program jaminan sosial bagi ASN dan pejabat negara, terus berkomitmen memberikan layanan terbaiknya dengan 4 Program Perlindungan yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Tabungan Hari Tua dan Pensiun.

Taspen juga memberikan perlindungan kepada para pegawai Non-ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah sesuai dengan PP 49 Tahun 2018.(wst)