Bos atau pemilik PT Hanson International (HI) Benny Tjokrosaputro.(ist)

Kejagung Terima SPDP Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Bentjok Terhadap Pimpinan BPK

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Tudingan bos PT Hanson International (HI) Benny Tjokrosaputro bahwa pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melindungi kelompok tertentu terkait kasus Jiwasraya berbuntut panjang dengan dilaporkannya Benny kepada Bareskrim Mabes Polri.

Terhadap laporan tersebut pihak Bareskrim sudah mulai melakukan penyidikan dengan adanya surat pemberitahun dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Sunarta ketika ditemui wartawan sebelum meninggalkan kantornya, Jumat (17/7) malam membenarkan pihaknya telah menerima SPDP dari Bareskrim Mabes Polri terkait laporan pihak BPK.

“Sudah kami terima SPDP dari yang terkait laporan pihak BPK,” kata Sunarta yang menindak-lanjutinya dengan menunjuk tim jaksa peneliti (P-16) untuk nantinya meneliti dan mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Ketua BPK Agung Firman pada Senin (29/6) sebelumnya telah mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan Benny Tjokro yang juga terdakwa kasus Jiwasraya karena dinilai telah melakukan pencemaran nama baik pihaknya.

“Kami melaporkan ke Bareskrim saudara Benny Tjokro karena tindakan pencemaran nama baik dan fitnah,” kata Agung.

Dia pun menegaskan tidak melindungi kelompok tertentu karena pihaknya hanya melakukan perhitungan kerugian negara dalam kasus Jiwasraya atas permintaan penyidik Kejaksaan Agung.

Bentjok yang dilaporkan Ketua BPK, selain kini menghadapi dakwaan korupsi dan TPPU kasus Jiwasraya juga berstatus tersangka kasus bank gelap dan TPPU yang disidik Bareskrim Mabes Polri.

Terhadap kasus tersebut JAM Pidum Sunarta mengungkapkan sampai saat ini pihaknya belum menerima tahap satu atau berkas perkaranya. “Kami baru terima SPDP saja,” tuturnya.

Dalam SPDP Nomor B/36/II/RES 2.2/2020/Dittipideksus tertanggal 17 Februari 2020 yang diterima JAM Pidum disebutkan tersangka Bentjok Cs diduga melakukan tindak pidana perbankan, penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang karena menghimpun uang tanpa seizin Bank Indonesia (BI)

Penghimpunan uang tersebut diduga dilakukan BT dan kawan-kawan dengan menggunakan Koperasi Hanson Mitra Mandiri dan PT Hanson International sejak 2016.(muj)