Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.(ist)

Minta Sidang Online, MAKI: Djoko Tjandra Lecehkan Pengadilan dan Tidak Tahu Diri

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai Djoko Soegiarto Tjandra tidak tahu diri karena dalam status buronan meminta sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya dilakukan secara online.

Menurut Boyamin permintaan Djoko Tjandra yang diajukan melalui penasehat hukumnya juga sama saja melecehkan atau menghina pengadilan karena tidak menghormati proses persidangan.

“Jadi sudah sepatutnya Ketua
Pengadilan Jakarta Selatan setop sidang PK Djoko Tjandra dan berkas PK nya langsung dimasukkan ke arsip. Tidak perlu dikirim ke Mahkamah Agung,” kata Boyamin, Selasa (2/17).

Sebelumnya dia mengapresiasi sikap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang kemarin yang tidak mau didikte dengan menolak permintaan Djoko Tjandra untuk sidang PK secara online.

“Karena sidang online yang telah dijalankan pengadilan selama ini adalah untuk terdakwa yang berada di Indonesia. Baik ditahan atau atau tidak ditahan serta bukan buronan,” tegasnya.

Dia menyebutkan juga dengan ulahnya itu Djoko Tjandra juga mempertontonkan kalau hukum tidak berlaku bagi orang kaya dan ini mencederai rasa keadilan di masyarakat.

“Sehingga Joko Tjandra tidak boleh mendapat dispensasi berupa sidang secara online atau daring,” kata pegiat anti korupsi ini.

Disisi lain, ungkapnya, dalih sakitnya Joko Tjandra diduga hanyalah pura-pura. “Karena senyatanya dia tidak dirawat opname oleh rumah sakit dan hanya surat keterangan sakit dari Poliklinik di Kuala Lumpur Malaysia.”(muj)