Bakamla RI Teken MoU dengan Pindad, Pengadaan Mitraliur 12,7 MM

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan dalam pelaksanaan operasi keamanan dan keselamatan laut, serta dukungan Bakamla RI dalam pengembangan dan pembinaan industri pertahanan dalam negeri, Bakamla RI dengan PT. Pindad (Persero) melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Pemanfaatan Sumber Daya Dalam Rangka Peningkatan Keamanan Laut, di Mabes Bakamla RI, Jl. Proklamasi No. 56, Jakarta Pusat, Rabu (8/9/2020).

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia, S.Sos., M.M. dan Direktur Utama PT.Pindad, Abraham Mose, menjadi babak pembuka kerja sama strategis dalam rangka pemanfaatan produk industri pertahanan nasional untuk keperluan pertahanan dan keamanan di laut.

Dalam klausul kerja sama, keduanya sepakat untuk saling mendukung tugas Bakamla dan mengembangkan potensi PT Pindad sebagai penyedia Alpalhankam dalam bentuk penyediaan, penelitian dan pengembangan, pelatihan dan bentuk kerja sama lainnya.

Dalam kegiatan ini juga dilakukan Penandatanganan Kontrak Pengadaan Mitraliur 12,7 mm dan Amunisi untuk Kapal Patroli Bakamla RI. Dengan demikian, dapat dinyatakan secara resmi bahwa Bakamla RI merupakan konsumen pertama Mitraliur 12,7 mm yang dipasang di kapal patroli. Kontrak ini merupakan tindak lanjut dukungan pemerintah kepada Bakamla RI dalam penggunaan senjata untuk melaksanakan tugas penegakan hukum.

Telah diketahui bersama bahwa PT. Pindad (Persero) adalah salah satu industri strategis di bidang pertahanan dan keamanan dalam negeri. Tidak tanggung-tanggung, kemampuan yang dimiliki dapat disejajarkan dengan industri pertahanan dari negara lain.

Kerja sama ini juga merupakan langkah implementasi kebijakan pemerintah, baik dalam rangka meningkatkan kemampuan bakamla melalui ijin penggunaan senjata, juga dalam rangka pemanfaatan sumber daya pertahanan untuk mendukung perwujudan kemandirian industri pertahanan nasional.

Sebelumnya, Kemhan telah mengeluarkan Permenhan No.12 Tahun 2020 merevisi Permenhan No.7 Tahun 2010 tentang Pedoman Perizinan, Pengwasasn, dan Pengendalian Senjata Api Standar Militer di Luar Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI, yang memberikan ijin kepada Bakamla untuk memasang dan menggunakan senjata untuk personel dan kapal patrolinya.

Semoga langkah yang diambil ini, dapat memberikan kontribusi maksimal untuk mengembangkan kemandirian industri pertahanan dan mengamankan perairan Nusantara.