Muhammad mantan Plt Bupati Bengkalis

Polda Riau Tangkap Mantan Plt Bupati Bengkalis

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Setelah lima bulan buron, Muhammad mantan Pelaksana Tugas Bupati Bengkalis ditangkap. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, berhasil mengamankan mantan Wakil Bupati Bengkalis itu di Jambi.

Tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi proyek pembangunan PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir itu, sejak Jumat (7/8) sudah ditahan di Mapolda Riau. Hal itu dikatakan Direskrimsus Polda Riau Kombes (Pol) Andri Sudarmadi kepada sejumlah wartawan Senin, (10/8/2020) di Pekanbaru.

Dikatakan, mantan Wakil Bupati Bengkalis itu menghilang selama 5 bulan, dari satu hotel pindah ke hotel lain. Dari satu kota, pindah lagi ke kota lainnya. Awalnya, Muhammad terendus berada di Jakarta, lalu pindah ke Bandung, selanjutnya pindah lagi ke Yogjakarta.

Setiap dia mengetahui telah di buntuti petugas, langsung kabur. Muhammad yang pada bulan Maret lalu ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO), Jumat (7/8/2020) berhasil ditangkap saat berada di Jambi.

Di awal pelariannya, Muhammad masih menjabat sebagai Plt Bupati Bengkalis menggantikan Amril Mukminin yang terlibat kasus korupsi proyek jalan Duri – Sei Pakning.

Namun pada awal Februari 2020 lalu, Muhammad sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir, dimana saat itu Muhammad menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau.

Namun sampai tiga (3) kali dipanggil penyidik, tersangka tidak kunjung datang, justru melarikan diri.

Lebih lanjut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau itu menjelaskan, Muhammad mantan Plt Bupati Bengkalis yang sudah 5 bulan buron itu, pada 3 Februari 2020 lalu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dipanggil untuk menghadap penyidik, namun tidak hadir.

Saat itu tersangka meminta penundaan pemeriksaan agar dilakukan 25 Februari 2020 dengan alasan akan menikahkan anaknya yang perempuan.

Ironisnya kata Kombes Andri lagi, begitu selesai perhelatan menikahkan putrinya, petugas yang mengecek Muhammad di rumah dinasnya di Bengkalis, dikantornya di Bengkalis hingga rumah pribadinya maupun di lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat persinggahannya, tidak ditemukan, dan belakangan diketahui bahwa Muhammad telah melarikan diri.

Lebih tragisnya lagi, tiba-tiba Muhammad mengajukan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap penetapannya sebagai tersangka. Namun upayanya kandas, majelis menolak seluruh isi gugatannya dan setelah itu Muhammad langsung menghilang.

“Sebelum dilakukan penahanan, penyidik lebih dulu melakukan pemeriksaan rapid test, untuk memastikan yang bersangkutan tidak dalam status reaktif Covid-19,” kata Andri lagi. (Maurit Simanungkalit)