Empat pejabat eselon I di Lingkungan Kejaksaan yang dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu (12/8).(ist)

Lantik Empat Pejabat Eselon I, Ini Pesan Khusus Jaksa Agung Burhanuddin

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik empat pejabat eselon I di lingkungan Kejaksaan yang berlangsung di Aula Baharuddin Lopa, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (12/8).

Ke empat pejabat yang dilantik yaitu JAM Intelijen Sunarta, JAM Pidum) Fadil Zumhana, JAM Pengawasan Amir Yanto dan Staf Ahli bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Jan Samuel Maringka.

Diantara pejabat yang dilantik dua diantaranya baru menduduki jabatan sebagai JAM yaitu JAM Pidum Fadil Zumhana dan JAM Pengawasan Amir Yanto.

Sedangkan JAM Intelijen Sunarta sebelumnya JAM Pidum dan Jan Samuel Maringka Staf Ahli Jaksa Agung bidang Datun sebelumnya JAM Intelijen.

Dalam sambutannya Jaksa Agung menyampaikan sejumlah pesan khusus kepada para pejabat yang dilantik yang disesuaikan dengan tugas, pokok dan fungsi masing-masing.

Berikut pesan Jaksa Agung: kepada JAM Intelijen Sunarta yaitu agar jajaran intelijen Kejaksaan memainkan peran penting dalam menyukseskan program seluruh bidang, maupun tugas pokok, fungsi dan wewenang Kejaksaan, khususnya mendukung (supporting) keberhasilan operasi yustisi penegakan hukum.

Untuk itu, kata Burhanuddin, JAM Intelijen harus mampu melakukan berbagai langkah strategis guna menjadikan jajaran intelijen Kejaksaan benar-benar sebagai indera Adhyaksa yang tajam, akurat dan tepercaya. 

“Kumpulkan dan dalami data maupun informasi yang ditemukan untuk kemudian diolah, dianalisa serta dijadikan dasar pembuatan keputusan sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi ancaman, gangguan, hambatan sekaligus tantangan yang dapat mengganggu, bahkan menggagalkan pelaksanaan tugas,” ujarnya.

Sementara kepada Jampidum Fadhil Zumhana, Jaksa Agung mengatakan, jajaran Bidang Tindak Pidana Umum memerlukan kearifan, kecerdasan, dan komitmen aparaturnya dalam mengawal, menjaga, dan menentukan tercapai atau tidaknya tujuan penegakan hukum.

“Untuk itu, JAM Pidana Umum memiliki tugas penting untuk merumuskan kebijakan yang memperkuat peran sentral penuntut umum sebagai pemegang dominus litis (pengendali perkara) dan poros dalam sistem peradilan pidana. Terlebih dalam meletakkan keseimbangan dalam menghadirkan keadilan substantif dan keadilan procedural,” tutur Jaksa Agung.

Dikatakannya terkait diberlakukannya Peraturan Kejaksaan (Perja) RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, maka JAM Pidum harus senantiasa mengingatkan para Jaksa untuk profesional, proporsional, sungguh-sungguh serta menghindari penyimpangan dalam penerapannya. 

“Jadikan ini sebagai kesempatan untuk membuktikan kepada publik bahwa Kejaksaan dekat dengan rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat,” kata mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.

Dia menyebutkan juga Perja Nomor 15 Tahun 2020 adalah sebuah terobosan yang dilakukan Kejaksaan. “Sehingga sudah semestinya JAM Pidum untuk serius mengawal ketentuan tersebut. Sosialisasikan, terapkan dengan benar dan tepat, serta lakukan evaluasi atas pelaksanaannya,” ujarnya.

“Saya juga minta JAM Pidum agar mengarahkan, mengendalikan, dan mengawasi jajarannya, agar dapat melaksanakan tugas prapenuntutan, penuntutan dan upaya hukum, eksekusi serta eksaminasi dengan baik, cepat, tepat, cermat dan tidak menunda-nunda waktu,” katanya.

Sedangkan kepada JAM Was Amir Yanto, Jaksa Agung mengatakan JAM Pengawasan memiliki tugas penting dan utama untuk memberikan penguatan kelembagaan, guna berkontribusi dalam upaya membangun dan memulihkan kepercayaan publik (public trust)

Untuk itu, diperlukan upaya untuk mengidentifikasi kondisi aktual, menginventarisir setiap kendala dan hambatan yang sedang dihadapi dan mampu memformulasikan solusi dan strategi yang dapat diaplikasikan dalam upaya mewujudkan optimalisasi kinerja Bidang Pengawasan. 

“Jajaran Bidang Pengawasan Kejaksaan sudah semestinya sebagai panutan dan teladan yang mampu memotivasi seluruh bidang untuk senantiasa menjaga citra dan kewibawaan korps,” ujarnya. 

Oleh karena itu, kata Jaksa Agung, tingkatkan dan perkuat pengawasan melekat (waskat) yang efektif, guna meminimalisir adanya penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan segala bentuk perbuatan tercela lainnya.

“Seraya mengingatkan bahwa pimpinan turut bertanggung jawab atas perbuatan atau perilaku menyimpang yang dilakukan jajarannya secara berjenjang 2 tingkat ke bawah,” tutur Burhanuddin. 

Adapun kepada Staf Ahli bidang Datun Jan Samuel Maringka, Jaksa Agung meminta lakukan tugas memberikan telaahan, kajian, dan pemikiran mengenai permasalahan aktual di bidang Datun baik diminta maupun tidak, dan menyampaikannya kepada Jaksa Agung.

“Terlebih dalam berupaya mengoptimalkan kegiatan pendampingan untuk memastikan keberhasilan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” ujarnya.

Jaksa Agung berharap dengan pengalaman dan wawasan luas yang dimiliki Jan Maringka akan sangat bermakna membantu pimpinan dalam membuat keputusan dan merumuskan kebijakan yang tepat, komprehensif, dan holistik guna menyelesaikan setiap permasalahan yang ada.(muj)