JAKARTA (Independensi.com)
Djoko Soegiarto Tjandra alias Tjan Kok Hui narapidana dua tahun penjara kasus cessie Bank Bali yang kini menghuni Rutan Salemba, Jakarta Pusat akhirnya ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka.
Kasus yang membelitnya terkait dugaan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyebutkan perubahan status Djoko Tjandra dari semula saksi menjadi tersangka setelah yang bersangkutan dua kali diperiksa tim penyidik Pidana Khusus pada 25 dan 26 Agustus 2020.
“Selanjutnya dari hasil ekpose, tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi oleh Djoko Tjandra sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Hari kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis (27/8).
Dikatakannya Djoko Tjandra menjadi tersangka terkait permohonan fatwa ke Mahkamah Agung. “Kasus tersebut ada kaitannya dengan tersangka PSM yang diduga menerima hadiah atau janji dari Djoko Tjandra,” tuturnya.
Tersangka oleh tim penyidik disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 atau
pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20Tahun 2001.
“Setelah ini tim penyidik akan memanggil dan memeriksa semua pihak yang diduga terkait tindak pidana yang dilakukan Djoko Tjandra,” ucapnya.
Pemeriksaan tersebut, tuturnya, guna mencari serta mengumpulkan bukti- bukti untuk mendukung pembuktian terhadap unsur pasal yang disangkakan.
Sebelumnya Djoko Tjandra saat untuk pertama kali diperiksa di Gedung Bulat Kejagung, Jakarta, Selasa (25/8) bungkam usai diperiksa dengan tidak mau menjawab sejumlah pertanyaan dari wartawan.
Djoko Tjandra yang tiba di Gedung Bulat sekitar pukul 17.40 WIB dan baru keluar sekitar pukul 20.43 WIB langsung masuk ke dalam mobil tahanan untuk dibawa kembali ke Rutan Salemba dikawal dua petugas kepolisian.(muj)