PADANG (Independensi.com) – Propinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan telah siap melaksanakan Pilkada 9 Desember 2020.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menghimbau, KPU dan Bawaslu se-Sumbar memastikan Pilkada yang akan berlangsung di tengah pandemi Covid-19 ini, bisa berjalan aman, lancar, tanpa adanya petugas atau masyarakat yang terpapar oleh Covid-19.
Guspardi menuturkan, Pilkada 9 Desember 2020 merupakan putusan final yang telah disepakati antara pemerintah dan DPR RI.
“Hal ini diatur dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020,” ungkapnya.
Menurut Guspardi, alasan pemerintah tidak mengundurkan Pilkada Serentak 2020 adalah, karena dari 45 negara yang melaksanakan pemilu di tahun ini, tak satupun yang menunda Pilkada mereka menjadi 2021.
“Dasar pemikirannya adalah, karena tak ada yang bisa memastikan dan memprediksi Covid-19 ini akan berakhir 2020. Sehingga pemerintah dan semua fraksi di DPR sepakat pilkada ini tetap dilaksanakan 9 Desember 2020,” jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Guspardi, Komisi II DPR RI meminta pada KPU dan Bawaslu se Sumatera Barat dalam melaksanakan Pilkada 9 Desember nanti untuk bisa mematuhi protokoler kesehatan.
“Dan tentunya memastikan semua berjalan aman, tanpa adanya penyelenggara atau pemilih yang terpapar,” pungkas legislator asal Sumbar 2 tersebut.
Senada dengan Guspardi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian berharap, momentum pilkada tak menjadi media penularan Covid-19.
Tito ingin menjadikan pilkada menjadi gelombang untuk memobilisasi masyarakat menjadi agen perlawanan Covid-19.
Lebih lanjut Tito menuturkan, pandemi Covid-19 merupakan masalah global yang membutuhkan penanganan secara serentak dan menyeluruh. (Ronald)