JAKARTA (Independensi.com) – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang berhasil membongkar kasus penyelundupan 200 kg narkoba jenis ganja asal Aceh.
Namun, polisi berhasil meringkus dua pelaku yang diduga hanya suruhan sang bandar berinsial DP dan NB.
“Setelah dimintai keterangan yang bersangkutan ada yang mengendalikan orang ini yang sampai saat ini masih dalam pengejaran sebenarnya mereka ini hanya pengawas,” kata Sudjana di Mapolsek Pakuhaji, Selasa (2/9).
Dia menuturkan, pengungkapan kasus 200 kg ganja kering ini bagian dari perkembangan pengungkapan kasus 14,5 kg ganja pada bulan Juli 2020 lalu.
Dari pengungkapan ini, penyidik melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi akan adanya pengiriman ganja lewat paket pada bulan Agustus 2020.
“Kurang lebih satu satu bulan dan mendapatkan informasi dari jaringan bahwa pada bulan Agustus itu akan ada pengiriman barang dari Aceh ke Jakarta. Mereka disini menggunakan pengiriman jasa kargo dari Aceh ke Jakarta,” jelas Sudjana.
Menurutnya, sedianya daun memabukan ini akan dikirim lewat paket dari Aceh ke Tanah Abang, Jakpus, pada 31 Agustus 2020.
Penyidik lalu melakukan koordinasi dengan pihak petugas penerima paket, dan diketahui kalau salah satu pelaku memesan jasa barang online.
“Tim yang sudah dibentuk mengikuti dan pukul 11.00 WIB di TKP tadi dilakukan penggeledahan terhadap mobil Gobox tersebut dan ditemukan ada enam karung berisi 200 kg ganja,” pungkas Sudjana.
Rencananya ganja seberat 200 kg tersebut akan disebar kewilayah Jabodetabek.
Akibatnya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 junto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman mati. (Ronald)