Surat Keputusan Wali Kota Bekasi perpanjangan ATHB masa pandemi covid19.

Masa ATHB di Kota Bekasi Diperpanjang 2 Oktober 2020

Loading

 

BEKASI (IndependensI.com)- Pandemi covid19 masih terus berlanjut. Bahkan, di Bekasi, akhir-akhir ini, karyawan sejumlah perusahaan positif covid19.

Terkait hal itu, dan adanya surat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memperpanjang masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease (Covid-19) berlaku mulai tanggal 3 September hingga 2 Oktober 2020.

Masa perpanjangan ATHB di Kota Bekasi ini salah satu poin dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi nomor surat 300/Kep.461-BPBD/IX/2020 tentang Perpanjangan Kedua Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Kota Bekasi.

Pertimbangan dalam keputusan ini, bahwa untuk percepatan penanganan Covid-19 yang mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat akan dilaksanakan Adaptasi Tatanan Hidup Baru yang mensinergikan aspek kesehatan, sosial dan ekonomi yang aman.

Dalam Keputusan Wali Kota itu dijelaskan apabila dalam pelaksanaan perpanjangan ATHB pada 3 September hingga 2 Oktober 2020, pada Kecamatan dan/atau Kelurahan ditemukan kasus positif Covid-19, maka diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro.

Kemudian, meningkatkan koordinasi dengan unsur TNI dan Polri serta meningkatkan peran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 secara konsisten dalam melakukan pengamanan dan penanganan secara menyeluruh.

Pelaksanaan perpanjangan ATHB Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di bidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang agama, bidang tempat kerja, tempat/fasilitas umum dan sosial budaya sebagaimana masa perpanjangan ATHB kali ini harus memberlakukan Protokol Kesehatan. (jonder sihotang)