JAKARTA (Independensi.com)
Disaat kondisi pandemi Covid 19, kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) angkatan ke-77 Tahun 2020 tetap dilaksanakan. Tapi berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya pembukaan PPPJ tahun ini oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di Aula Badiklat Kejaksaan RI dilaksanakan secara virtual, Selasa (8/9).
Sedangkan peserta PPPJ sebanyak 400 orang yang tersebar di unit satuan kerja di Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan cabang Kejaksaan Negeri mengikutinya dari tempat satuan kerja masing-masing juga secara virtual.
Jaksa Agung dalam sambutannya mengakui Diklat PPPJ angkatan ke 77 terasa begitu istimewa, karena metode pembelajarannya berbeda dengan sebelumnya yaitu dilakukan melalui jarak jauh secara virtual.
“Karena itu mengingat begitu pentingnya diklat ini maka komitmen dan keseriusan kita bersama niscaya diperlukan untuk memastikan seluruh materi pembelajaran online dapat terserap secara baik, tanpa ada kendala suatu apapun,” tuturnya.
.
Dia pun menyebutkan penyelenggaraan PPPJ hendaknya juga tidak dimaknai sebagai rutinitas tahunan semata. “Tapi sejatinya merupakan proses yang menjadi tonggak peralihan generasi Adhyaksa,” ujarnya.
Dikatakannya estafet keberlangsungan institusi Kejaksaan ke depan sangat ditentukan melalui diklat PPPJ yang menjadi tempat penempaan bagi para calon jaksa untuk meningkatkan kemampuan dan memperkuat integritas.
“Selain memperkaya pengalaman, serta menanamkan jiwa korsa, agar memiliki kapasitas yang memadai dalam mengemban tugas, fungsi, dan kewenangan besar yang dimilikinya,” katanya.
Jaksa Agung mengatakan juga seiring dengan perkembangan jaman menunjukan adanya sejumlah tantangan penegakan hukum dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana.
Antara lain, kata dia, timbulnya beragam modus operandi dan pola baru dalam melakukan kejahatan. “Terlebih kemajuan teknologi kerap dimanfaatkan sebagai instrumen yang mempermudah orang melakukan kejahatan.”
Selain itu, kata dia, tantangan yang tidak kalah penting terkait dengan godaan-godaan atas jabatan, harta, dan hawa nafsu yang dapat menjerat kita ke dalam perbuatan tercela.
“Juga yang perlu dicermati terkait kesenjangan antara positivisme hukum dan nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat,” kata mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.
Dia mengakui secara realitas penanganan kasus hukum masih terkesan belum berpihak pada masyarakat bawah. Selain kurangnya kepekaan aparat penegak hukum dalam menerapkan keadilan restoratif pada rakyat kecil.
“Sehingga orientasi penyelesaian masih saja bertumpu pada penyelesaian di peradilan konvesional,” kata Jaksa Agung
Oleh karena itu dia mengharapkan para peserta diklat PPPJ sebagai generasi muda Adhyaksa sudah sepatutnya mengembangkan potensi dan kapasitas diri.
“Untuk menjadi lebih cerdas, berintegritas, dan proaktif dalam menjawab aspirasi, tuntutan, serta harapan masyarakat di tengah tantangan dan hambatan yang ada,” kata Jaksa Agung.
Acara dihadiri Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM Bin) Bambang Sugeng Rukmono, para Staf Ahli Jaksa Agung, Sekretaris Badiklat Kejaksaan serta diikuti para Kajati, Kajari dan Kacabjari se Indonesia secara virtual dari masing-masing satuan kerja.(muj)