Pegawai Kejaksaan sedang disemprot cairan disenfektan di dalam bilik atau ruangan humidifier guna mencegah penularan virus corona.(foto/ist)

Tamu dan Pegawai Masuk Kompleks Kejagung Disterilkan dengan Disemprot Cairan Disenfektan

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Para tamu maupun pegawai Kejaksaan yang akan masuk ke lingkungan kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta mulai hari Senin (23/03/2020) ini diharuskan mensterilkan diri dengan cara disemprot cairan disenfektan.

Penyemprotan cairan disenfektan secara otomatis tersebut dilakukan di dalam bilik atau ruangan humidifier yang berada di depan Pos Kamdal Kejaksaan Agung

“Selain itu ada juga di depan Pos piket gedung utama untuk yang akan masuk ke gedung utama,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Senin (23/03/2020).

Disebutkan Hari bahwa para tamu atau pegawai nantinya tinggal masuk ke booth dan disenfektan berupa uap mengucur sendiri ke seluruh badan, tangan, sampai kaki.

Disebutkannya penyemprotan disenfektan kepada para tamu dan pegawai kejaksaan dimaksudkan untuk mencegah
penularan virus corona atau Covid 19.

“Semoga penyemprotan disenfektan tersebut dapat membunuh virus covid 19 secara mandiri dalam jumlah besar,” ucapnya seraya menyebutkan pihaknya juga pada hari ini melakukan penyemprotan disenfektan di Gedung Puspenkum Kejagung.

Langkah tersebut sejalan dengan apa yang dikatakan Presiden Joko Widodo yang memprioritaskan rapid test massal virus Corona atau Covid-19 di daerah-daerah yang dinilai rawan berdasarkan hasil pemetaan.

Salah satu daerah yang disebut adalah Jakarta Selatan. “Jadi memang ada prioritas. Dan kita memprioritaskan wilayah yang menurut hasil pemetaan menunjukkan indikasi yang paling rawan. Di Jakarta Selatan,” kata Jokowi dalam konferensi pers seperti disiarkan akun YouTube Setneg, Jumat (20/3/2020).

Petugas Dinas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta sedang menyemprotkan cairan disenfektan di salah satu lantai Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung.(foto/ist)

Hari mengatakan penyemprotan disenfektan dilakukan atas kerjasama antara Puspenkum Kejagung dengan Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Dinas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta.

Penyemprotan disenfektan dilakukan di semua lini ruangan Puspenkum Kejagung. Mulai dari Lantai 1, Lantai 2, Lantai 5 hingga Pos Pelayanan Hukum dan Pos Pengaduan Masyarakat (PPH/PPM) dan Pelayanan Informasi Publik.(muj)