Berkas Perkaranya Dilimpah ke Pengadilan Tipikor, Pinangki Hadapi Dakwaan Komulatif

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung nampak tidak mau berlama-lama dalam menuntaskan kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko Soegiarto Tjandra.

Hanya berselang dua hari Pinangki berikut barang-bukti diserahkan Kejagung melalui tim penyidik kepada tim jaksa penuntut umum di Kejaksaaan Negeri Jakarta Pusat, berkas perkaranya, Kamis (17/9) ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan. Kamis, pelimpahan berkas perkara PSM dilakukan tim JPU gabungan dari Direktorat Penuntutan pada JAM Pidsus dan Kejari Jakarta Pusat.

Dikatakan Hari dalam persidangan PSM nanti akan menghadapi dakwaan komulatif yang disusun Tim JPU yaitu dakwaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun dakwaannya yaitu dakwaan kesatu primair melanggar pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Kemudian dakwaan kesatu Subsidiair melanggar pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Untuk dakwaan kedua PSM didakwa melanggar pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu dakwaan ketiga primair melanggar pasal 15 jo pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 88 KUHP.

Dan dakwaan ketiga Subsidiair melanggar pasal 15 jo pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP.(muj)