Kasi Intel Kejari Gresik Jawa Timur, R Bayu Probo Sutopo saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Kejari Gresik Atensi Kasus Dugaan Pemotongan Dana BOP TPQ dan Madin

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gresik Jawa Timur, bakal memonitor terus kasus dugaan pemotongan dana pembelanjaan bantuan operasional pendidikan (BOP) untuk Taman Pendidikan Quran (TPQ) dan Madrasah Diniyah (Madin) diwilayah setempat.

Meski, Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an (FKPQ) Kabupaten Gresik sebagai pihak yang disinyalir melakukan pemotongan dana tersebut telah mengembalikan uangnya. Namun, pihak Kejari Gresik berjanji akan menelusuri dan memantau penyaluran hingga pembelanjaan.

Kasie Intel Kejari Gresik R Bayu Probo Sutopo mengatakan, pihaknya telah menelusuri praktik tersebut setelah adanya pemberitaan terkait dugaan pengondisian tersebut.

“Dana BOP ini bersumber dari APBN langsung ke rekening lembaga, yang berdasarkan hasil penelusuran. Kami terlihat tidak adanya koordinasi yang baik, di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Gresik,” ujarnya, Kamis (1/10).

“Bahkan, adanya bantuan tersebut tidak dilaporkan secara terbuka oleh FKPQ kepada Kepala Kemenag Kabupaten Gresik, sehingga fungsi pengawasan menjadi kurang,” tuturnya.

Dengan demikian lanjut Bayu, ada indikasi pembelanjaan dana BOP yang seharusnya menjadi kewenangan penuh lembaga penerima dikoordinir oleh FKPQ meski bukan berkapasitas sebagai penyalur.

“Aturan juknis telah diatur secara jelas oleh Kementerian Agama RI, tetapi karena koordinasi yang kurang. Maka ada kekhawitaran pembelanjaan untuk peralatan prokes (protokol kesehatan), dikelola langsung oleh FKPQ,” ungkapnya.

“Terkait kasus ini, kami juga apresiasi terhadap pihak Kemenag Gresik yang telah melakukan langkah preventif. Dengan melaporkan hal ini kepada Kejari, dan kami berikan kesempatan kepada Kemenag Gresik untuk berbenah,” tandasnya.

Di tanya kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut, Kejari Gresik belum bisa memastikan.

“Kita masih kedepankan pencegahan, untuk tindak pidana korupsi bisa karena ketidaktahuan atau kesengajaan. Kalau perbuatan itu ada unsur disengaja, dengan kita tindaklanjuti dengan penindakan,” tegasnya.

Namun sebaliknya apabila tindakan tersebut karena ketidaktahuan, kita selaku ahli hukum wajib untuk memberikan penerangan maupun pengetahuan hukum melalui pembinaan hukum. Ingat ya, bukan melindungi tapi membina,” pungkas Bayu.

Untuk diketahui, kasus dugaan pemotongan dana BOP TPQ dan Madin di Kabupaten Gresik. Berawal dari uang bantauan tersebut senilai Rp 6 juta tidak langsung masuk ke lembaga penerima, tetapi melalui FKPQ. Sehingga, hal itu dianggap melanggar ketentuan atau juknis mekanisme penyalurannya. (Mor)