JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung secepatnya akan menuntaskan pemberkasan 14 tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya jilid dua.
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Febri Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bulat, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (2/10) malam menyebutkan sejauh ini pemberkasan para tersangka sudah mencapai 80 persen.
“Sudah siap 80 persen, dan tinggal minggu depan kita memeriksa ahli. Jadi mudah-mudahan dalam waktu dekat pemberkasan para tersangka selesai dan kita bisa melakukan tahap satu,” kata Febri.
Dia pun menegaskan penetapan ke 13 korporasi dari manajemen investasi (MI) sebagai tersangka berdasarkan alat-alat bukti yang ada. “Yang jelas kita lihat korporasi cukup alat buktinya untuk dijadikan tersangka.”
Seperti diketahui dalam kasus Jiwasraya jilid dua, Kejagung menetapkan 14 tersangka dengan 13 tersangka dari korporasi. Yaitu PT PT DN/PT PAJ, PT OMI, PT TPI, PT MD, PT PAM, PT MNCA, PT MAM, PT GAPC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TFI dan PT SAM.
Sedangkan satu tersangka lain FH (Fakhri Helmi) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang saat itu menjabat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal II a periode Januari 2014-2017.(muj)