BEKASI (IndependensI.com)- Upaya penghentian penyebaran covid-19, di Kota Bekasi terus dilangsungkan pemerintah daerah setempat. Kali ini, memasuki perpanjangan ketiga Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) masyarakat produktif aman Covid-19 dengan mendukung keberlangsusngan peremonomian.
Terkait hal itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 300/ Kep.488 tanggal 2 Oktober 2020 dalam rangka percepatan penanganan covid-19.
Dalam surat keputusan ini perpanjangan ATHB diberlakukan mulai tanggal 3 Oktober 2020 sampai dengan 2 November 2020. Apabila dalam pelaksanaan ATHB tersebut ditemukan kasus positif di wilayah, maka diberlakukan pembatasan sosial berskala mikro.
Didalam pelaksanaan ATHB ini tetap harus memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan seperti di bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang agama, lingkungan perkantoran, serta fasilitas umum dan sosial.
Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan ATHB ini dibebankan pada APBD Kota Bekasi dan / atau sumber dana lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undanganan.
Saan ini Rahmat menjelaskan, Stadion Patriot Candrabhaga menjadi tempat isolasi mandiri pasien covid-19. Di stadion
itu hanya diperuntukan bagi pasien yang hanya isolasi mandiri. Bukan menjadi rujukan rumah sakit darurat dan sebagainya.
“Iya, bukan untuk perawatan medis seperti penyakit komorbid seperti jantung, cuci darah, itu tetap di rumah sakit penanganannya. Intinya untuk isolasi mandiri buat pasien yang rumah kecil, kalau pasien punya rumah gede kan nggak perlu,” jelas Rahmat.
Rahmat menyampaikan, semua fasilitas tempat isolasi mandiri di Stadion Patriot itu sudah siap. Mulai dari perawat dan tim dokter.
“Kapasitasnya ada 57 bed (kasur), minggu depan sudah bisa digunakan. Semua fasilitasnya sudah ada, tim dokter sudah ada, obat dan vitaminnya kita siapkan karena memang ini fasilitas dari pemerintah,” ucapnya. (jonder sihotang)