Buronan kasus narkoba terdakwa Heriyanto yang menggunakan rompi tahanan warna merah saat dijemput Tim Tabur Kejaksaan di Balai Rehablitasi BNN Provinsi Sulsel.(ist)

Kejati Sulbar Amankan Buronan Kasus Narkoba di Balai Rehablitasi BNN Sulsel

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Tim tangkap buronan Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat kembali berhasil mengamankan salah satu buronannya yang terlibat kasus narkoba yaitu terdakwa Heriyanto alias Riang alias Dg Ero, Rabu (7/10) sekitar pukul 16.34 WITA.

Namun yang menarik sang buronan diamankan saat sedang berada di Kantor Balai Rehabilitasi BNN (Badan Narkotika Nasional) Provinsi Sumatera Selatan di Baddoka, Kota Makasaar karena sedang direhablitasi.

Kepala Kejaksaan Tinggu Sulawesi Barat Jhonny Manurung kepada Independensi.com, Rabu (7/0) mengungkapkan penjemputan terhadap terdakwa Heriyanto berawal ditangkapnya sesama buronan kasus narkoba yaitu Rosalindo di Kota Parepare, Sulawesi Selatan pada Sabtu (3/10).

“Rosalindo alias Musdalidah ditangkap Tim Intelijen Kejati Sulbar saat dilakukan penggerebekan di salah satu lorong di Kota Parepare yang menjadi sarang peredaran narkoba,” kata Jhonny.

Selanjutnya, tutur Jhonny, berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan selama empat hari dan dibantu Tim Intelijen Kejati Sulawesi Selatan serta Polda Sulsel akhirnya diketahui buronan Heriyanto berada di Balai Rehablitasi BNN Provinsi Sulsel.

“Setelah dilakukan pengecekan oleh Tim Intelijen Kejati Sulbar dipimpin Asintel Irvan S Paham ternyata benar buronan berada di Balai Rehabilitasi BNN Sulsel. Sehingga kemudian kita jemput dan akan dibawa ke Sulbar,” ujarnya.

Jhonny menyebutkan saat ini kedua buronan yaitu terdakwa Heriyanto dan Rosalindo sudah berada di pihak Kejari Mamasa. “Untuk selanjutnya menjalani proses sidang di PN Polewali yang sempat tertunda karena keduanya buron selama empat tahun.”

Kedua terdakwa dalam kasus narkoba terkait kepemilikan tiga gram sabu-sabu didakwa melanggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(muj)