Terdakwa kasus narkoba Rosalinda (duduk tengah) yang ditangkap Tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi Sulbar setelah empat tahun buron.(ist)

Wanita Buronan Kasus Narkoba Dicokok Tim Tabur Kejati Sulbar di Parepare

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Setelah buron selama empat tahun, terdakwa kasus narkoba Rosalinda berhasil dicokok Tim tangkap buronan Intelijen Kejaksaan Tinggi  Sulawesi Barat di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/10) pagi.

Terdakwa ditangkap Tim Intelijen Kejati Sulawesi Barat  dibantu Kejati Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Agung sekitar pukul 10.55 WITA di rumahnya Lorong Pelita Utara Nomor 31 B, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

“Lorong tersebut salah satu lorong yang terkenal sebagai sarang peredaran narkoba di kota Parepare,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Jhonny Manurung kepada Independensi.com, Sabtu (3/10).

Dikatakannya penangkapan dilakukan setelah tim Intelijen Kejati Sulbar mendapatkan informasi keberadaan wanita buronan tersebut dan melakukan pemantauan lapangan selama tiga hari dua malam.

“Setelah memastikan target operasi berada dalam rumah. Asisten Intelijen Kejati Sulbar Irvan Samosir bersama Jaksa eksekutor memasuki rumah terdakwa dan langsung menangkapnya,” ungkap dia.

Terdakwa kemudian, kata Jhonny, dibawa ke Kejaksaan Negeri Parepare dan sesuai protokol kesehatan dilakukan rapid test terhadap yang bersangkutan.

“Selanjutnya terdakwa kita bawa ke Sulbar untuk meneruskan proses persidangan terdakwa di Pengadilan Negeri Mamasa,” kata mantan Kajari Jakarta Timur ini.(muj)