Kasus Impor Emas, Kejagung Cecar Direktur PT Indah Golden Signature dan Eks Pejabat Antam

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus yang mengusut kasus dugaan korupsi terkait impor komoditi emas selama 12 tahun dari tahun 2010-2022 hingga kini belum juga menetapkan satupun tersangka.

Masalahnya Tim Jaksa penyidik nampak masih fokus mengumpulkan alat-alat bukti berupa keterangan yaitu dengan memeriksa tiga orang saksi di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Jakarta, Selasa (06/06/2023)

Salah satu dari ketiga saksi yang diperiksa yaitu HW selaku Direktur PT Indah Golden Signature (IGS) sebuah perusahaan perdagangan logam mulia dan produk emas batangan.

“Saksi lainnya yaitu eks Senior Vice President Internal Audit PT Aneka Tambang (Antam) dan I selaku pihak swasta,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Sehari sebelumnya tim Jaksa penyidik juga memeriksa empat orang saksi dengan salah satunya FM selaku Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta.

Selain itu saksi PPJ selaku Kasubdit Klasifikasi Barang pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, VG selaku Reseller PT Antam dan Direktur PT Maha Karya Baru serta EP selaku Karyawan PT Viola Davina.

Ketut menyebutkan pemeriksaan para saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.(muj)