Kepala BKD Pemkab Gresik Jawa Timur M Nadlif

Minim Peminat, Masa Pendaftaran Lelang Jabatan Sekda Gresik Diperpanjang

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Panitia seleksi (pansel) lelang jabatan atau seleksi terbuka pimpinan tertinggi pratama Seketraris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, baru menerima satu orang pendaftar sejak dibukanya pendaftaran pada 30 September 2020 lalu.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Gresik, M Nadlif seleksi lelang jabatan Sekda bisa diikuti oleh pejabat eselon II, baik yang berdinas di Pemkab Gresik maupun Kabupaten atau Kota lain dan juga pejabat di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Siapapun pejabat yang berminat bisa mendaftar, dengan memenuhi persyaratan yang harus dipenuhi. Misalnya peserta maksimal berusia 56 tahun, terhitung sampai dengan tanggal 31 Oktober 2020.

Kemudian pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II. b) minimal 2 tahun, terhitung sampai dengan tanggal 31 Oktober 2020. Serta, memiliki pangkat sekurang-kurangnya Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c,” tuturnya kepada Independensi.com, Rabu (8/10).

Tidak hanya itu, peserta juga harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, dan telah mengikuti atau lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat III (Diklatpim III) atau telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat II (Diklatpim II),” paparnya.

“Sejak pendaftaran kami buka pada 30 September hingga kini, masih satu orang yang mendaftarkan diri. Yakni, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Kadispol PP) Abu Hasan,” ungkapnya.

Karena itu lanjut Nadlif, pansel lelang jabatan Sekda Gresik masa pendaftarannya diperpenjang. “Jika sebelumnya, pendaftaran  melalui website www.bkd.gresikkab.go.id dibuka mulai tanggal 30 September hingga 6 Oktober 2020. Kita perpanjang hingga tanggal 9 Oktober 2020 atau diberi tambahan 3 hari,” tandasnya. (Mor)