JAKARTA (Independensi.com)
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyambut baik vonis seumur hidup terhadap para terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Menurut Abdul Fickar hukuman maksimal yang dijatuhkan kepada para pelaku kasus korupsi Jiwasraya sejalan dengan pedoman penindakan pada para koruptor sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).
“Tapi untuk lebih efektif dan ada efek jera juga bisa dalam bentuk menyita seluruh aset-para pelaku secara maksimal. Yang tentu saja diselaraskan dengan pembuktian kerugiannya dan dendanya. Dalam arti aset recovery terhadap kerugian negara dan masyarakat,” katanya kepada Independensi.com, Selasa (13/10).
Dia mengakui hukuman badan akan lebih efektif jika juga terjadi “pemiskinan” terhadap para koruptor melalui penyitaan aset-asetnya. “Jadi jangan sampai hukuman badan diterapkan, tetapi hasil korupsi tetap bisa dinikmati.”
Bahkan hasil korupsi, katanya lagi, bisa digunakan para pelaku untuk menyuap para penegak hukum untuk bisa jalan-jalan di luar Lembaga Pemasyarakatan. “Meski statusnya sebagai narapidana dalam tahanan,” tuturnya.
Dia mencontohkan napi Gayus Tambunan yang menurut catatan Metro TV dengan uangnya Gayus bisa bebas keluar masuk LP 86 kali. “Padahal statusnya napi,” ucap staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.
Seperti diketahui majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (12/10) malam menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap empat terdakwa kasus Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp16,8 triliun.
Ke empat terdakwa yaitu mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, mantan Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Dalam putusannya hakim sependapat dengan tim JPU bahwa ke empat terdakwa terbukti korupsi dengan cara melawan hukum dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun.
Perbuatan ke empat terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatan tersebut menurut majelis hakim dilakukan bersama-sama terdakwa Benny Tjokrosaputro pemilik PT Hanson International dan Heru Hidayat Komisaris Utama PT Trada Alam Mineral.
Dalam putusannya majelis hakim Pengadilan Tipikor juga memerintahkan kepada tim jaksa penuntut umum agar aset-aset para terdakwa yang telah disita dirampas untuk negara.
Sementara Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono beberapa waktu lalu menyebutkan kalau aset-aset yang disita dari para terdakwa kasus Jiwasraya jumlahnya mencapai Rp18,4 triliun. Bahkan belakangan ada sejumlah aset dari terdakwa Heru Hidayat kembali disita dalam proses persidangan.
Jumlah tersebut melebihi dari perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan kerugian negara dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasrata sebesar Rp16,8 triliun.(muj)