Tersangka Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo menggunakan rompi tahanan warna pink saat keluar dari kantor Kejari Jaksel setelah tahap dua.(ist)

Kasus Red Notice, Napoleon-Prasetijo Gunakan Baju Tahanan Saat Tahap Dua

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Dua jenderal polisi yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi terkait penghapusan Red Notice Djoko Soegiarto Tjandra saat masih buron akhirnya menggunakan baju tahanan.

Baju tahanan dipakai keduanya saat tahap dua atau serah-terima tersangka berikut barang-bukti dari tim penyidik Bareskrim Polri kepada tim Jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/10).

Saat pertama masuk ke Kejari Jakarta Selatan baik Napoleon dan Prasetijo serta satu tersangka lain Tommy Sumardi memakai baju tahanan Bareskrim Polri warna oranye. Tapi setelah menjadi tahanan JPU, ketiganya menggunakan rompi tahanan warna pink.

Napoleon sendiri kepada wartawan saat ditanya kesiapan menghadapi persidangan sempat berkomentar singkat. “Ada waktunya. Ada tanggal mainnya. Kita buka nanti,” tuturnya saat hendak dibawa kembali ke Rutan Bareskrim Polri setelah tetap ditahan JPU.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (16/10) mengatakan terhadap ketiga tersangka yaitu NB, PU dan TS tetap dilakukan penahanan oleh Tim JPU.

Anang menyebutkan untuk tersangka TS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan. Sedangkan terhadap tersangka NB dan PS tetap ditahan di Rutan Bareskrim Polri,

Dikatakannya dalam tahap dua sebenarnya ada empat tersangka. “Tapi satu tersangka lain yaitiu DST (Djoko Soegiarto Tjandra) dilakukan di Kejari Jakarta Pusat. Sedang tiga tersangka di Kejari Jakarta Selatan yaitu NB, PU dan TS,” kata Anang.

Dia menyebutkan Tim JPU setelah menerima para tersangka berikut barang-bukti akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Jakarta selambat-lambatnya 14 hari kedepan.

Penyerahan para tersangka dilakukan setelah berkas tersangka mantan Kadiv Hubungan Internasional Napoleon Bonaparte dan mantan Kabiro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Prasetijo Utomo serta Tommy Sumardi dan Djoko Soegiarto telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Tim JPU.

Dalam kasus dugaan korupsi penghapusan Red Notice ini dua tersangka yaitu Napoleon dan Prasetijo diduga sebagai penerima gratifikasi atau pemberian hadiah atau janji. Sedangkan tersangka Tommy Sumari dan Djoko Soegiarto sebagai pihak pemberi.(muj)